Mahasiswa Unej Gagas Sekolah Legislasi Pendidikan, Anggota DPR Beri Apresiasi
Senin, 29 November 2021 - 08:57 WIB
loading...
Anggota DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi. saat menjadi pembicara Webinar Nasional Perspektif Kritis Terhadap Sistem Pendidikan Nasional, Sabtu (27/11/2021).Foto/ist
A
A
A
JEMBER - Sekolah Legislasi Pendidikan yang digagas Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan (FKIP) Universitas Jember mendapat apresiasi anggota DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi.
Menurut anggota komisi X Fraksi Partai Golkar ini, sekolah legislasi ini bisa menjadi laboratorium bagi mahasiswa untuk mendalami seluk beluk bagaimana suatu kebijakan dihasilkan, terutama yang terkait dengan pendidikan.
Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Belanda Kerjasama Bidang Pengelolaan Air
"Pendidikan menjadi pondasi pertama dan utama yang menentukan kemajuan peradaban suatu bangsa. Bagaimana bangunan peradaban masa depan suatu bangsa itu diwujudkan, pendidikan menjadi kuncinya," kata Purnomo saat menjadi pembicara Webinar Nasional "Perspektif Kritis Terhadap Sistem Pendidikan Nasional", Sabtu (27/11/2021).
Polisiti dari Dapil Jember Lumajang ini menyebutkan, terkait perubahan Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, dalam merancang sistem pendidikan nasional harus memperhatikan karakteristik sosial budaya, geografis, nilai nilai kearifan lokal dan berbagai aspek lainya.
Menurut anggota komisi X Fraksi Partai Golkar ini, sekolah legislasi ini bisa menjadi laboratorium bagi mahasiswa untuk mendalami seluk beluk bagaimana suatu kebijakan dihasilkan, terutama yang terkait dengan pendidikan.
Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Belanda Kerjasama Bidang Pengelolaan Air
"Pendidikan menjadi pondasi pertama dan utama yang menentukan kemajuan peradaban suatu bangsa. Bagaimana bangunan peradaban masa depan suatu bangsa itu diwujudkan, pendidikan menjadi kuncinya," kata Purnomo saat menjadi pembicara Webinar Nasional "Perspektif Kritis Terhadap Sistem Pendidikan Nasional", Sabtu (27/11/2021).
Polisiti dari Dapil Jember Lumajang ini menyebutkan, terkait perubahan Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, dalam merancang sistem pendidikan nasional harus memperhatikan karakteristik sosial budaya, geografis, nilai nilai kearifan lokal dan berbagai aspek lainya.
Lihat Juga :