Kejam! Anak Kandung Cacat Mental Disiksa Ayah dan Ibu Kandungnya hingga Tewas Mengenaskan

Sabtu, 27 November 2021 - 14:42 WIB
loading...
Kejam! Anak Kandung...
Pasutri Aan dan Samsidar warga Musi Banyuasin digelandang ke Mapolres Musi Banyuasin gara-gara tega memukuli anak kandung cacat mental. Foto/iNews TV/Edi Lestari
A A A
MUSI BANYUASIN - Penganiayaan yang dilakukan Aan dan Samsidar, pasangan suami istri (pasutri) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan benar-benar kejam. Keduanya tega memukuli dan menyiksa anak kandungnya hingga tewas mengenaskan pada Rabu 24 November 2021 lalu.

Kejam! Anak Kandung Cacat Mental Disiksa Ayah dan Ibu Kandungnya hingga Tewas Mengenaskan

Korban bernama Andika Pratama yang masih bocah selama ini tinggal bersama kedua orang tuanya di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Andika yang baru berumur 11 tahun sejak kecil mengalami keterbelakangan mental.



Saat diketemukan tewas, tubuh korban ada sejumlah luka mencurigakan. Sehingga dibawa ke rumah sakit.

Setelah dilakukan visum di RSUD Sekayu, diketahui tubuh korban mengalami luka dan memar yang diduga akibat pukulan dan penyiksaan. Polres Musi Banyuasin yang mendapat laporan peristiwa ini langsung menangkap kedua orang tua korban sebagai tersangka.

Dari pengakuan kedua pelaku, diketahui pemukulan dan penyiksaan itu terjadi lantaran kesal karena korban sering buang air besar sembarang tempat.



Aan dan Samsidar di depan petugas juga menambahkan bahwa aksi pemukulan terhadap korban sering dilakukan setiap hari. "Aku emosi. Dia ada kelainan bawaan sejak kecil," katanya, Sabtu (27/11/2021).

Pemukulan dilakukan dengan menggunakan benda berupa selang dan gayung. Bahkan, korban juga sering kali ditendang hingga tak berdaya.


Pasutri kejam ini mengaku memukuli anak kandungnya karena kesal dengan korban yang sering buang air besar (BAB) di sembarang tempat.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupessy menegaskan, akibat dari perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal tentang UU Perlindungan anak Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1556 seconds (0.1#10.140)