Komisi E DPRD Jatim Minta Pelaku Kekerasan Anak Panti Asuhan di Malang Dihukum Berat

Rabu, 24 November 2021 - 10:01 WIB
loading...
Komisi E DPRD Jatim Minta Pelaku Kekerasan Anak Panti Asuhan di Malang Dihukum Berat
Komisi E DPRD Jatim minta pelaku kekerasan anak panti asuhan di Malang dihukum berat.foto/ilustrasi
A A A
SURABAYA - Komisi E DPRD Jatim mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan anak Panti Asuhan di Malang. Bahkan, pelakunya juga harus dihukum berat.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana mengaku prihatin dengan kasus kekerasan tersebut. Menurutnya, perbuatan para pelaku tersebut akan memunculkan persoalan efek trauma yang berkepanjangan bagi korban. "Kami minta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku untuk menumbuhkan efek jera," katanya, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Viral Perundungan Anak di Bawah Umur, Polisi: 10 Pelaku Masih Anak-anak

Renny menambahkan, yang tidak kalah penting adalah akar masalah atau regulasi dan tata kelola panti asuhan tersebut. “Secara umum regulasi dan tata kelola di seluruh panti asuhan di Jatim perlu ditinjau kembali, apakah sudah sesuai standar apa belum agar kasus-kasus serupa tak muncul dikemudian hari,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan adegan penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan viral di media sosial. Adegan dalam video berdurasi 2 menit 29 detik tersebut diketahui terjadi di Kota Malang.

Dalam video tersebut tampak seorang bocah perempuan mengenakan seragam sekolah tengah dianiaya oleh teman-temannya. Sosok korban penganiayaan rupanya baru 13 tahun dan duduk di kelas 6 sekolah dasar. Peristiwa itu disebut terjadi Jumat (19/11/2021). Korban merupakan anak panti asuhan di wilayah tersebut.

Baca juga: Viral Perundungan Anak di Bawah Umur, Polisi: 10 Pelaku Masih Anak-anak

Polisi juga telah menangkap 10 orang tersangka. Ke-10 terduga pelaku merupakan anak di bawah umur. Para tersangka kekerasan terhadap anak nantinya bakal diancam dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya 5-9 tahun penjara.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8147 seconds (0.1#10.140)