Viral Perundungan Anak di Bawah Umur, Polisi: 10 Pelaku Masih Anak-anak

Selasa, 23 November 2021 - 15:41 WIB
loading...
Viral Perundungan Anak...
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menyampaikan keterangan resmi terkait kasus viral perundungan anak di bawah umur. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Pelaku perundungan disertai penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kota Malang, Jawa Timur yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Polresta Malang telah mengamankan 10 terduga pelaku yang masih anak-anak.

Dalam video berdurasi 2 menit 29 detik yang beredar di medsos, korban mengalami pemukulan, tendangan, diejek, hingga dijambak rambutnya oleh beberapa teman korban.



"Kemarin kita mengamankan lebih kurang sepuluh orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan ataupun dan persetubuhan. Kita mengamankan dari tadi malam sepuluh orang yang diduga melakukan tindak pidana," kata Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto saat menggelar rilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa siang (23/11/2021).

Buher, sapaan akrab Budi Hermanto menyatakan, terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Malang Kota.

Namun dia menegaskan, terduga pelaku belum diambil langkah hukum mengenai status kesepuluh orang tersebut, mengingat masih proses pengambilan keterangan.

"(Sepuluh orang terduga pelaku) Sebagai saksi, kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan (tersangka), sesuai dengan peran masing-masing, kita akan pilah, kita lihat dulu perbuatannya masing-masing sesuai keterangan, perbuatan dan lain-lain," terang Buher.


Dirinya mengaku sangat berhati-hati untuk melakukan pemeriksaan kepada sepuluh orang terduga pelaku, termasuk korbannya. Mengingat status mereka masih anak di bawah umur. Sehingga harus melibatkan tim psikolog dan pendampingan khusus dari dinas sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang memiliki wewenang mendampingi anak-anak yang tersangkut kasus hukum.

"Kami menyampaikan bahwa korban ini dan para pelaku statusnya masih anak-anak. Sehingga kami bekerja sama dengan psikolog, P2TP2A, dan Bapas dalam menangani kasus ini," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah tindakan penganiayaan dan bullying kepada seorang remaja perempuan viral beredar di media sosial. Dari hasil penelusuran, korban diketahui merupakan anak berusia 13 tahun yang tinggal di Panti Asuhan Assidiqqi Asy Syuhada Jalan Teluk Grajakan Gang XVII, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.



Salah satu kuasa hukum korban, Leo Angga Permana menyebut aksi itu dilakukan oleh temannya yang tinggal di sekitar panti tersebut. Sebelum dianiaya diduga korban juga disetubuhi oleh seorang tetangga panti asuhan di kediaman rumahnya di sekitar Jalan Teluk Grajakan.

"Dianiaya di sekitar perumahan Puri Palma sekitar pukul 3, habis ashar dianiaya sampai setelah Maghrib, dianiaya 8 orang remaja, yang menganiaya ini teman dia main tetangga panti, anak sekitar panti tersebut. Pertama memancing korban oleh pelaku pertama untuk disetubuhi, baru kemudian setelah persetubuhan dibawa dan dianiaya," kata Leo Angga Permana, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1482 seconds (0.1#10.140)