Tolak UMP, 3.000 Buruh Jabar Bakal Geruduk Gedung Sate

Senin, 22 November 2021 - 18:02 WIB
loading...
Tolak UMP, 3.000 Buruh Jabar Bakal Geruduk Gedung Sate
Sebanyak 3.000 buruh Jawa Barat akan turun jalan sebagai buntut penolakan terhadap UMP yang ditetapkan.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG - Sekitar 3.000 buruh di Jawa Barat bakal menggelar aksi unjuk rasa , buntut penolakan terhadap penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Aksi akan digelar Kamis, 25 November 2021 pekan ini.

"Sekitar 3.000 buruh akan turun ikut aksi menolak UMP dan UMK 2022," kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto, Senin (22/11/2021).

Baca juga: TKW Karawang di Abu Dhabi Diduga Dijual Majikan untuk Layani Seks Pria Hidung Belang

Menurut dia, pihaknya menolak penetapan UMP Jabar tahun 2022. Beberapa alasannya, diantaranya hanya akan menimbulkan tumpang tindih aturan. Karena untuk Jawa Barat, nantinya menggunakan upah minimum kota (UMK).

"Sebenarnya UMP di Jawa Barat tidak dibutuhkan, karena nanti setiap kabupaten/kota menggunakan UMK. Justru ini hanya akan memberi celah bagi pengusaha, karena bisa mengunakan UMP atau UMK," kata Roy.

Diketahui, Pemprov Jabar telah menetapkan UMP Jabar 2022 sebesar Rp1.841.487,31 atau naik 1,72 persen (Rp31.135,95). UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jabar Tahun 2022.

Baca juga: Buruh di Jabar Tolak Penetapan UMP 2022, Sebut Keputusan Tumpang Tindih

Kenaikan UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.

Lebih lanjut Roy mengatakan, penolakan terhadap penetapan UMP juga karena angka kenaikan upah didasarkan pada PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Sementara saat ini, UU Cipta Kerja masih di disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) .

"Saat ini UU Cipta Kerja masih dalam proses uji materil dan formil di MK. Kita semua masih menunggu keputusan MK. Artinya, jika UU Cipta Kerja ini digunakan sebagai landasan kenaikan upah, pemerintah sudah sangat yakin MK memperbolehkan penggunaan UU Cipta Kerja," beber dia.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1059 seconds (0.1#10.140)