Mogok Massal, Buruh di Bandung Barat Sweeping ke Sejumlah Perusahaan
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Buruh dari berbagai serikat-pekerja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan sweeping ke setiap perusahaan dan memblokade jalan saat melakukan aksi unjuk rasa mogok massal, Senin (22/11/2021).
Sweeping dilakukan untuk mengajak buruh lain agar melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan UMK yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dianggap merugikan kaum buruh.
Berdasarkan pantauan, sejumlah buruh keluar dari perusahaan yang berada di daerah Cimareme sambil melakukan orasi. Kemudian sebagian buruh juga mendatangi setiap pabrik untuk mengajak buruh lain melakukan aksi yang sama.
baca juga: TKW Karawang di Abu Dhabi Diduga Dijual Majikan untuk Layani Seks Pria Hidung Belang
Akibat aksi tersebut Jalan Cimareme dari arah Padalarang maupun arah Kota Cimahi sempat lumpuh. Terutama saat mereka melakukan aksi memblokade jalan sambil berorasi di tengah jalan sehingga arus lalu lintas dari kedua arah terhambat.
"Ini aksi menutup jalan biar pemerintah mengerti bahwa buruh tidak tinggal diam dalam menolak kenaikan upah menggunakan PP nomor 36 ini," kata Ketua Pengurus Serikat Perusahaan (PSP) SPN KBB, Aris Rismawan, Senin (22/11/2021).
Diakuinya sebagian buruh juga ada yang melakukan aksi sweeping ke setiap perusahaan yang ada di daerah Batujajar dan Jalan Industri. Tujuannya agar mereka yang sedang bekerja supaya melakukan aksi mogok massal dan unjuk rasa bersama agar bisa lebih banyak.
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Yana Supriatna Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
"Sekarang kita sudah sweeping dibeberapa perusahaan, untuk mengajak buruh yang masih kerja dengan cara kita gedor perusahaannya," kata dia.
Menurutnya, aksi sweeping tersebut akan dilakukan selama aksi mogok massal dilakukan hingga 25 November 2021 mendatang. Sebab para buruh dari berbagai serikat pekerja sudah sepakat melakukan aksi mogok. Pihaknya juga akan terus melakukan sweeping untuk mengeluarkan masa yang lebih banyak lagi.
"Tuntutan kami masih tetap tidak berubah, yakni meminta kenaikan upah 10% dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," tegasnya.
Sweeping dilakukan untuk mengajak buruh lain agar melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan UMK yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dianggap merugikan kaum buruh.
Berdasarkan pantauan, sejumlah buruh keluar dari perusahaan yang berada di daerah Cimareme sambil melakukan orasi. Kemudian sebagian buruh juga mendatangi setiap pabrik untuk mengajak buruh lain melakukan aksi yang sama.
baca juga: TKW Karawang di Abu Dhabi Diduga Dijual Majikan untuk Layani Seks Pria Hidung Belang
Akibat aksi tersebut Jalan Cimareme dari arah Padalarang maupun arah Kota Cimahi sempat lumpuh. Terutama saat mereka melakukan aksi memblokade jalan sambil berorasi di tengah jalan sehingga arus lalu lintas dari kedua arah terhambat.
"Ini aksi menutup jalan biar pemerintah mengerti bahwa buruh tidak tinggal diam dalam menolak kenaikan upah menggunakan PP nomor 36 ini," kata Ketua Pengurus Serikat Perusahaan (PSP) SPN KBB, Aris Rismawan, Senin (22/11/2021).
Diakuinya sebagian buruh juga ada yang melakukan aksi sweeping ke setiap perusahaan yang ada di daerah Batujajar dan Jalan Industri. Tujuannya agar mereka yang sedang bekerja supaya melakukan aksi mogok massal dan unjuk rasa bersama agar bisa lebih banyak.
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Yana Supriatna Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
"Sekarang kita sudah sweeping dibeberapa perusahaan, untuk mengajak buruh yang masih kerja dengan cara kita gedor perusahaannya," kata dia.
Menurutnya, aksi sweeping tersebut akan dilakukan selama aksi mogok massal dilakukan hingga 25 November 2021 mendatang. Sebab para buruh dari berbagai serikat pekerja sudah sepakat melakukan aksi mogok. Pihaknya juga akan terus melakukan sweeping untuk mengeluarkan masa yang lebih banyak lagi.
"Tuntutan kami masih tetap tidak berubah, yakni meminta kenaikan upah 10% dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," tegasnya.
(msd)