Resmi Jadi Tersangka, Yana Supriatna Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Senin, 22 November 2021 - 13:42 WIB
loading...
Resmi Jadi Tersangka,...
Yana Supriatna (tengah) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah membuat onar dan menyebarkan hoaks. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Setelah membuat geger masyarakat dengan kabar kehilangannya yang misterius di kawasan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Yana Supriatna akhirnya resmi ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Sumedang setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara terhadap pria berusia 40 tahun itu. Penetapan tersangka didasari alasan bahwa warga Kabupaten Sumedang itu telah membuat onar publik dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Baca juga: Nasib Yana Hilang di Cadas Pangeran Tak Jelas, Basarnas Bandung Kirim Tim Recue

"Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Senin (22/11/2021).

Dengan statusnya sebagai tersangka, Yana Supriatna dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau kabar yang membuat keonaran.

"Tindakan pidana barang siapa menyiarkan pemberitahuan, menerbitkan keonaran, dan pemberitaan bohong," papar Erdi.

Atas perbuatannya yang sempat membuat heboh masyarakat itu, Yana Supriatna pun terancam hukuman tiga tahun penjara.

"Ancaman hukumannya penjara 3 tahun," kata Erdi.

Lebih lanjut Erdi mengatakan, meski resmi menyandang status tersangka, namun pegawai di salah satu kantor notaris di Kota Bandung itu tidak ditahan mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Gak ditahan karena di bawah lima tahun," terang Erdi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Update Longsor Pekalongan:...
Update Longsor Pekalongan: 17 Orang Meninggal, 9 Masih Hilang
Pergi ke Sawah, Suami...
Pergi ke Sawah, Suami Istri di Bojonegoro Hilang Tak Kunjung Pulang
Tragis! Nelayan Pangkep...
Tragis! Nelayan Pangkep Hilang saat Melaut di Perairan Pulau Lumu-lumu
Gadis 18 Tahun Penjual...
Gadis 18 Tahun Penjual Gorengan di Padang Ditemukan Tewas Tertimbun Tanah, Korban Dibunuh?
Pencarian WNA Prancis...
Pencarian WNA Prancis Hilang di Gunung Batukaru Masuki Hari Ketujuh, Belum Ada Tanda-tanda Ditemukan
Pencarian Pemancing...
Pencarian Pemancing Hilang di Pantai Jembatan Panjang Malang Diperluas, 4 Tim Dikerahkan
Kapal Jolloro Angkut...
Kapal Jolloro Angkut Wisatawan Tenggelam di Perairan Takalar Sulsel
Hilang 3 Hari, Nelayan...
Hilang 3 Hari, Nelayan Tenggelam di Pantai Kiluan Jaya Tanggamus Ditemukan Meninggal
Hilang 10 Hari, Pensiunan...
Hilang 10 Hari, Pensiunan TNI Ditemukan Tewas di Parit Pematangsiantar
Rekomendasi
Asnawi Mangkualam dan...
Asnawi Mangkualam dan Muhammad Ferarri Masuk Skuad ASEAN All-Stars vs Manchester United
Profil Asilbek Aliev:...
Profil Asilbek Aliev: Mesin Gol Uzbekistan U-17 dan Top Skor Piala Asia U-17 2025
Jadwal Final Piala Asia...
Jadwal Final Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi vs Uzbekistan
Berita Terkini
PTUN Kabulkan Gugatan...
PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, SMAN 1 Kota Bandung Terancam Disita
10 menit yang lalu
Libur Jumat Agung, Antrean...
Libur Jumat Agung, Antrean Panjang Kendaraan Mengular ke Jalur Puncak
22 menit yang lalu
Bayi Harimau Sumatra...
Bayi Harimau Sumatra Banun Kinantan Jadi Penghuni Baru Bukittinggi Zoo
37 menit yang lalu
Polres Pelabuhan Tanjung...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polda Berjibaku Atasi Macet Akibat Lonjakan Truk Peti Kemas
48 menit yang lalu
Korban Longsor di Subang...
Korban Longsor di Subang Ditemukan Tewas setelah 6 Hari Pencarian
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Capai 1 Km
2 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved