Resmi Jadi Tersangka, Yana Supriatna Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
BANDUNG - Setelah membuat geger masyarakat dengan kabar kehilangannya yang misterius di kawasan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Yana Supriatna akhirnya resmi ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Sumedang setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara terhadap pria berusia 40 tahun itu. Penetapan tersangka didasari alasan bahwa warga Kabupaten Sumedang itu telah membuat onar publik dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Baca juga: Nasib Yana Hilang di Cadas Pangeran Tak Jelas, Basarnas Bandung Kirim Tim Recue
"Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Senin (22/11/2021).
Dengan statusnya sebagai tersangka, Yana Supriatna dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau kabar yang membuat keonaran.
"Tindakan pidana barang siapa menyiarkan pemberitahuan, menerbitkan keonaran, dan pemberitaan bohong," papar Erdi.
Atas perbuatannya yang sempat membuat heboh masyarakat itu, Yana Supriatna pun terancam hukuman tiga tahun penjara.
"Ancaman hukumannya penjara 3 tahun," kata Erdi.
Lebih lanjut Erdi mengatakan, meski resmi menyandang status tersangka, namun pegawai di salah satu kantor notaris di Kota Bandung itu tidak ditahan mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Gak ditahan karena di bawah lima tahun," terang Erdi.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Sumedang setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara terhadap pria berusia 40 tahun itu. Penetapan tersangka didasari alasan bahwa warga Kabupaten Sumedang itu telah membuat onar publik dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Baca juga: Nasib Yana Hilang di Cadas Pangeran Tak Jelas, Basarnas Bandung Kirim Tim Recue
"Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Senin (22/11/2021).
Dengan statusnya sebagai tersangka, Yana Supriatna dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau kabar yang membuat keonaran.
"Tindakan pidana barang siapa menyiarkan pemberitahuan, menerbitkan keonaran, dan pemberitaan bohong," papar Erdi.
Atas perbuatannya yang sempat membuat heboh masyarakat itu, Yana Supriatna pun terancam hukuman tiga tahun penjara.
"Ancaman hukumannya penjara 3 tahun," kata Erdi.
Lebih lanjut Erdi mengatakan, meski resmi menyandang status tersangka, namun pegawai di salah satu kantor notaris di Kota Bandung itu tidak ditahan mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Gak ditahan karena di bawah lima tahun," terang Erdi.