Resmi Jadi Tersangka, Yana Supriatna Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Senin, 22 November 2021 - 13:42 WIB
loading...
Resmi Jadi Tersangka,...
Yana Supriatna (tengah) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah membuat onar dan menyebarkan hoaks. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Setelah membuat geger masyarakat dengan kabar kehilangannya yang misterius di kawasan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Yana Supriatna akhirnya resmi ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Sumedang setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara terhadap pria berusia 40 tahun itu. Penetapan tersangka didasari alasan bahwa warga Kabupaten Sumedang itu telah membuat onar publik dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Baca juga: Nasib Yana Hilang di Cadas Pangeran Tak Jelas, Basarnas Bandung Kirim Tim Recue

"Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Senin (22/11/2021).

Dengan statusnya sebagai tersangka, Yana Supriatna dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau kabar yang membuat keonaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wali Kota Sibolga Akhirnya...
Wali Kota Sibolga Akhirnya Ditemukan! Terjebak Longsor, Jalan Kaki 4 Hari
Wali Kota Sibolga Hilang...
Wali Kota Sibolga Hilang Kontak sejak Selasa, Pesan Terakhir Terjebak Banjir dan Longsor di Sitahuis
Kakek Alvaro Kiano Datangi...
Kakek Alvaro Kiano Datangi Polres Metro Jakarta Selatan
Dengar Kabar Cucunya...
Dengar Kabar Cucunya Meninggal, Nenek Alvaro Kiano Pingsan
Keluarga Tunggu Kepastian...
Keluarga Tunggu Kepastian Hasil Tes DNA Jenazah Bocah Alvaro Kiano
Cornelia Agatha Datangi...
Cornelia Agatha Datangi Rumah Duka Alvaro Kiano
Mantan Menag Yaqut Resmi...
Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Polisi Tetapkan Pelaku...
Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Riau, jadi Tersangka!
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba!
Rekomendasi
Jelang Lawan Senegal,...
Jelang Lawan Senegal, Kante Ultimatum Mbappe Cs
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
7 Fakta Unik Cape Verde,...
7 Fakta Unik Cape Verde, Negara Kecil yang Bikin Spanyol Frustrasi di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved