Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal Ditolak, Hakim Beberkan Alasannya
Senin, 22 November 2021 - 14:14 WIB
loading...
Para tersangka kasus pinjol ilegal terduduk menahan malu dengan tangan terborgol di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). Foto/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditangani Polda Jawa Barat akhirnya ditolak.
Penolakan gugatan tersebut disampaikan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Yuli Sintesa dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/11/2021). "Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," tegas Yuli dalam amar putusannya.
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Yana Supriatna Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Selain menolak permohonan gugatan tersebut, hakim PN Bandung juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim Yuli Sintesa membeberkan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan dalam praperadilan, sedangkan pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar dapat membuktikan dalil-dalil dalam jawabannya.
Penolakan gugatan tersebut disampaikan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Yuli Sintesa dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/11/2021). "Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," tegas Yuli dalam amar putusannya.
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Yana Supriatna Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Selain menolak permohonan gugatan tersebut, hakim PN Bandung juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim Yuli Sintesa membeberkan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan dalam praperadilan, sedangkan pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar dapat membuktikan dalil-dalil dalam jawabannya.
Lihat Juga :