Banyak Kekurangan, Aplikasi Pikobar Belum Maksimal Dorong Vaksinasi

Senin, 22 November 2021 - 11:20 WIB
loading...
Banyak Kekurangan, Aplikasi...
Aplikasi Pikobar dinilai masih banyak kekurangan dan belum bisa maksimal mendorong vaksinasi di Jawa Barat.Foto/ist
A A A
BANDUNG - Aplikasi Pikobar yang dikembangkan Pemprov Jabar dinilai belum maksimal dalam mendorong vaksinasi bagi masyarakat. Aplikasi ini mesti dilakukan pengembangan lebih lanjut sehingga semakin mudah diakses warga dan memiliki fitur lengkap.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Dan Satriana, Pemprov Jabar mestinya bisa lebih maksimalkan aplikasi Pikobar dalam mendorong vaksinasi di Jawa Barat. Saat ini, vaksinasi di Jabar belum kembali target, masih tersisa sekitar 20 persen lagi.

Baca juga: Belum Capai Target, Ombudsman Minta Vaksinasi di Jabar Libatkan Lintas Instansi

"Pemanfaatan aplikasi Pikobar milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai belum maksimal dalam kegiatan vaksinasi COVID-19. User Interface yang rumit dalam pencarian tempat vaksinasi COVID-19 membuat masyarakat kurang memanfaatkan aplikasi tersebut," kata dia dalam siaran persnya, Senin (22/11/2021).

Padahal, masyarakat sangat membutuhkan informasi terkait tempat pelaksanaan vaksinasi COVID-19. "Kami menyarankan agar Pikobar bisa menyusun rancangan fitur permohonan vaksin dan penunjang lainnya,"ujar dia.

Seperti permohonan logistik vaksinasi COVID-19 sebagai upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam membantu Penyelenggara vaksinasi COVID-19. Fitur ini diharapkan bisa membekckup logistik yang mengalami kekurangan atau kehabisan vaksin dan penunjang vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Bangun Masjid Syekh Ajlin Palestina, Warga Indonesia Galang Dana Wakaf Rp205 Juta

Ombudsman Jabar juga menyarankan agar Pikobar bisa menyusun User Interface yang mudah digunakan oleh masyarakat dalam pencarian tempat vaksinasi COVID-19. Kemudian data itu bisa diperbaharui secara real time dan berkala serta menyusun pengelolaan pengaduan kegiatan vaksinasi COVID-19.

Diketahui, saran dan masukan itu telah disampaikan kepada kepada Gubernur Jawa Barat selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat memberikan waktu selama 30 hari kepada Komite Kebijakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Saran Perbaikan tersebut.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2158 seconds (0.1#10.140)