Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal Ditolak, Hakim Beberkan Alasannya

Senin, 22 November 2021 - 14:14 WIB
loading...
Gugatan Praperadilan...
Para tersangka kasus pinjol ilegal terduduk menahan malu dengan tangan terborgol di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditangani Polda Jawa Barat akhirnya ditolak.

Penolakan gugatan tersebut disampaikan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Yuli Sintesa dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/11/2021). "Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," tegas Yuli dalam amar putusannya.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Yana Supriatna Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Selain menolak permohonan gugatan tersebut, hakim PN Bandung juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim Yuli Sintesa membeberkan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan dalam praperadilan, sedangkan pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar dapat membuktikan dalil-dalil dalam jawabannya.

"Salah satunya berkaitan dengan proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang dinilai hakim sudah sesuai prosedur hukum, seperti yang dimaksud dalam KUHP dan putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," jelas Yuli.

Diketahui, salah seorang tersangka kasus pinjol ilegal berinsial AZ menolak penetapan tersangka terhadap dirinya. AZ yang berperan sebagai Human Resources Development (HRD) perusahaan pinjol ilegal itu akhirnya memilih mengajukan praperadilan ke PN Bandung.

Baca juga: Banyak Kekurangan, Aplikasi Pikobar Belum Maksimal Dorong Vaksinasi

Fahmi Nugroho, kuasa hukum AZ mempersoalkan penetapan status tersangka kepada kliennya itu. Terlebih, kliennya baru dua bulan bekerja di kantor perusahaan pinjol ilegal tersebut dan tak merasa tidak melakukan pelanggaran hukum.

Menurut Fahmi, Amira bekerja hanya sebagai staf HRD, bukan Kepala HRD. Bahkan, Amira mengetahui bahwa perusahaannya tempat bekerja sebagai penyedia jasa penagihan pinjol ilegal setelah 1,5 bulan bekerja.

Lebih lanjut, kata Fahmi, kliennya mempertanyakan dasar hukum penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Jabar. Hal itulah yang membuat kliennya memilih mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung.

"Lima poin itu yang ingin kami uji dalam praperadilan ini, terutama yang kami persoalkan itu kegiatan penyidik membawa paksa pemohon, dalam hal ini Amira Zahra. Dibawa dari Yogyakarta bersama 86 orang lainnya itu ke Polda Jabar," papar Fahmi di PN Bandung, Senin (8/11/2021) lalu.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil membongkar praktik pinjol ilegal dan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kedelapan tersangka tersebut, mulai dari desk collector, team leader desk collector, human resource development (HRD), information technology support (IT support), assistant manager, hingga senior manajer.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan melakukan pengembangan. Kedelapan tersangka itu kini telah diamankan di Mapolda Jabar.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Rekomendasi
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved