Disorot Kejagung, 3 Penyidik Polda Jabar Diperiksa Propam Terkait Kasus Istri Marahi Suami Mabuk
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kasus istri yang dituntut satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang kerap mabuk di Kabupaten Karawang, Jawa Barat berbuntut panjang.
Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan memeriksa para Jaksa Penuntut Umum (JPU), Polda Jabar pun mengambil sikap lewat pemeriksaan terhadap tiga orang penyidiknya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polda Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, dalam rangka evaluasi, tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar yang menangani kasus tersebut kini telah dimutasi dan menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar.
"Penyidik yang memeriksa kasus Valencya per hari ini sudah dimutasikan. Dalam rangka evaluasi," ujar Erdi, Selasa (16/11/2021).
"Iya (pemeriksaan) oleh Propam Polda Jabar. Terkait perkara Valencya ya," sambung Erdi.
Menurut Erdi, evaluasi terhadap para penyidik itu dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana.
"Jadi, dengan munculnya kejadian-kejadian ini, atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," kata Erdi.
Sebelumnya, Erdi menyatakan bahwa ada sejumlah pertimbangan dari penyidik Polda Jabar hingga akhirnya menetapkan Valencya sebagai tersangka kasus KDRT.
Menurut Erdi, pertimbangan yang dimaksud didasarkan atas keterangan dari saksi dan barang bukti. Meski begitu, Erdi tidak menyebut secara rinci jumlah saksi yang dimintai keterangan dalam perkara itu.
Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan memeriksa para Jaksa Penuntut Umum (JPU), Polda Jabar pun mengambil sikap lewat pemeriksaan terhadap tiga orang penyidiknya.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polda Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, dalam rangka evaluasi, tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar yang menangani kasus tersebut kini telah dimutasi dan menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar.
"Penyidik yang memeriksa kasus Valencya per hari ini sudah dimutasikan. Dalam rangka evaluasi," ujar Erdi, Selasa (16/11/2021).
"Iya (pemeriksaan) oleh Propam Polda Jabar. Terkait perkara Valencya ya," sambung Erdi.
Menurut Erdi, evaluasi terhadap para penyidik itu dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana.
"Jadi, dengan munculnya kejadian-kejadian ini, atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," kata Erdi.
Sebelumnya, Erdi menyatakan bahwa ada sejumlah pertimbangan dari penyidik Polda Jabar hingga akhirnya menetapkan Valencya sebagai tersangka kasus KDRT.
Baca Juga
Menurut Erdi, pertimbangan yang dimaksud didasarkan atas keterangan dari saksi dan barang bukti. Meski begitu, Erdi tidak menyebut secara rinci jumlah saksi yang dimintai keterangan dalam perkara itu.