Kejagung Sorot Kasus Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun, Ini Alasan Polda Tetapkan Tersangka

Selasa, 16 November 2021 - 18:10 WIB
loading...
Kejagung Sorot Kasus...
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengungkap alasan penetapan tersangka istri yang memarahi suami gara-hgara kerap mabuk di Karawang. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat ikut bersuara menyikapi perkara seorang istri di Kabupaten Karawang yang dituntut satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang kerap mabuk.

Diketahui, Valencya alias Nengsy Lim, ibu dua anak dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya, CYC asal Taiwan yang kerap mabuk. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.



Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Valencya menjadi terdakwa dalam kasus KDRT psikis dan dituntut satu tahun kurangan penjara. Sebelum menjadi terdakwa, Valencya dilaporkan ke Polda Jabar oleh suaminya.

Polda Jabar pun membeberkan alasan penetapan tersangka kepada Valencya. Melalui Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Polda Jabar menyatakan bahwa ada sejumlah pertimbangan dari penyidik Polda Jabar hingga akhirnya menetapkan Valencya sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurut Erdi, pertimbangan yang dimaksud didasarkan atas keterangan dari saksi dan barang bukti. Meski begitu, Erdi tidak menyebut secara rinci jumlah saksi yang dimintai keterangan dalam perkara itu.

"Tentunya ada hal yang menyangkut petunjuk dan bukti berdasarkan keterangan-keterangan siapa pun juga yang ada di situ, yang terkait, baik itu pelapor, terlapor, saksi dan mungkin itu ahli. Nah itu dijadikan sebagai resume dalam artian untuk meyakinkan penyidik untuk melanjutkan ke tingkat penuntutan," papar Erdi, Selasa (16/10/2021).

Meski begitu, Erdi meyakinkan bahwa sebelum penetapan tersangka, pihaknya pun sudah berupaya mendamaikan suami istri tersebut lewat upaya mediasi. Namun, kata Erdi, upaya mediasi gagal karena tidak mendapati titik temu atas permasalahan yang dihadapi.

"Sudah (mediasi), tapi tidak ada kesepakatan atau titik temu untuk mediasi tersebut, gitu," kata Erdi.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4622 seconds (0.1#10.140)