Kejagung Sorot Kasus Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun, Ini Alasan Polda Tetapkan Tersangka
Selasa, 16 November 2021 - 18:10 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengungkap alasan penetapan tersangka istri yang memarahi suami gara-hgara kerap mabuk di Karawang. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Polda Jawa Barat ikut bersuara menyikapi perkara seorang istri di Kabupaten Karawang yang dituntut satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang kerap mabuk.
Diketahui, Valencya alias Nengsy Lim, ibu dua anak dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya, CYC asal Taiwan yang kerap mabuk. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Baca juga: Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gara-gara Marahi Suami Mabuk, Ini Respons Kejati Jabar
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Valencya menjadi terdakwa dalam kasus KDRT psikis dan dituntut satu tahun kurangan penjara. Sebelum menjadi terdakwa, Valencya dilaporkan ke Polda Jabar oleh suaminya.
Polda Jabar pun membeberkan alasan penetapan tersangka kepada Valencya. Melalui Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Polda Jabar menyatakan bahwa ada sejumlah pertimbangan dari penyidik Polda Jabar hingga akhirnya menetapkan Valencya sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui, Valencya alias Nengsy Lim, ibu dua anak dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya, CYC asal Taiwan yang kerap mabuk. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Baca juga: Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gara-gara Marahi Suami Mabuk, Ini Respons Kejati Jabar
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Valencya menjadi terdakwa dalam kasus KDRT psikis dan dituntut satu tahun kurangan penjara. Sebelum menjadi terdakwa, Valencya dilaporkan ke Polda Jabar oleh suaminya.
Polda Jabar pun membeberkan alasan penetapan tersangka kepada Valencya. Melalui Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Polda Jabar menyatakan bahwa ada sejumlah pertimbangan dari penyidik Polda Jabar hingga akhirnya menetapkan Valencya sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Lihat Juga :