Disorot Kejagung, 3 Penyidik Polda Jabar Diperiksa Propam Terkait Kasus Istri Marahi Suami Mabuk
loading...
A
A
A
"Tentunya ada hal yang menyangkut petunjuk dan bukti berdasarkan keterangan-keterangan siapa pun juga yang ada di situ, yang terkait, baik itu pelapor, terlapor, saksi dan mungkin itu ahli. Nah itu dijadikan sebagai resume dalam artian untuk meyakinkan penyidik untuk melanjutkan ke tingkat penuntutan," papar Erdi, Selasa (16/10/2021).
Kasus ini mendapat sorotan masyarakat luas. Pasalnya, para penegak hukum dinilai tidak memiliki sense of crisis. Bahkan, akibat putusan tuntutan satu tahun penjara kepada Valencya, Kejagung menonaktifkan Aspidum Kejati Jabar lantaran ditemukan pelanggaran.
"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Senin (15/11/2021).
Kasus ini mendapat sorotan masyarakat luas. Pasalnya, para penegak hukum dinilai tidak memiliki sense of crisis. Bahkan, akibat putusan tuntutan satu tahun penjara kepada Valencya, Kejagung menonaktifkan Aspidum Kejati Jabar lantaran ditemukan pelanggaran.
"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Senin (15/11/2021).
(shf)