Disorot Kejagung, 3 Penyidik Polda Jabar Diperiksa Propam Terkait Kasus Istri Marahi Suami Mabuk

Selasa, 16 November 2021 - 21:35 WIB
loading...
Disorot Kejagung, 3...
Tiga penyidik Direskrimum Polda Jabar yang menangani kasus istri marahi suami mabuk dituntut 1 tahun kini telah dimutasi dan menjalani pemeriksaan Propam Polda Jabar. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Kasus istri yang dituntut satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang kerap mabuk di Kabupaten Karawang, Jawa Barat berbuntut panjang.

Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan memeriksa para Jaksa Penuntut Umum (JPU), Polda Jabar pun mengambil sikap lewat pemeriksaan terhadap tiga orang penyidiknya.

Baca juga: Kejagung Sorot Kasus Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun, Ini Alasan Polda Tetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polda Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, dalam rangka evaluasi, tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar yang menangani kasus tersebut kini telah dimutasi dan menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar.

"Penyidik yang memeriksa kasus Valencya per hari ini sudah dimutasikan. Dalam rangka evaluasi," ujar Erdi, Selasa (16/11/2021).

"Iya (pemeriksaan) oleh Propam Polda Jabar. Terkait perkara Valencya ya," sambung Erdi.

Menurut Erdi, evaluasi terhadap para penyidik itu dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana.

"Jadi, dengan munculnya kejadian-kejadian ini, atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," kata Erdi.

Sebelumnya, Erdi menyatakan bahwa ada sejumlah pertimbangan dari penyidik Polda Jabar hingga akhirnya menetapkan Valencya sebagai tersangka kasus KDRT.

Baca juga: Kejagung Sorot Kasus Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun, Ini Alasan Polda Tetapkan Tersangka

Menurut Erdi, pertimbangan yang dimaksud didasarkan atas keterangan dari saksi dan barang bukti. Meski begitu, Erdi tidak menyebut secara rinci jumlah saksi yang dimintai keterangan dalam perkara itu.

"Tentunya ada hal yang menyangkut petunjuk dan bukti berdasarkan keterangan-keterangan siapa pun juga yang ada di situ, yang terkait, baik itu pelapor, terlapor, saksi dan mungkin itu ahli. Nah itu dijadikan sebagai resume dalam artian untuk meyakinkan penyidik untuk melanjutkan ke tingkat penuntutan," papar Erdi, Selasa (16/10/2021).



Kasus ini mendapat sorotan masyarakat luas. Pasalnya, para penegak hukum dinilai tidak memiliki sense of crisis. Bahkan, akibat putusan tuntutan satu tahun penjara kepada Valencya, Kejagung menonaktifkan Aspidum Kejati Jabar lantaran ditemukan pelanggaran.

"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Senin (15/11/2021).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Rekomendasi
Brasil Dijagokan, Jepang...
Brasil Dijagokan, Jepang Siap Bikin Kejutan
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Berita Terkini
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Infografis
Menkum Usulkan Amnesti...
Menkum Usulkan Amnesti 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved