Wanita Cantik Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
BANTUL - Apa kabar kasus wanita cantik pengirim sate sianida bernama Nani Apriliani Nurjaman (25)? Ya, wanita berkulit kuning langsat ini sempat menggemparkan Jogjakarta, setelah mengirimkan paket sate bercampur racun sianida.
Akibat memakan sate sianida itu, anak dari tukang ojek online yang ditugaskan mengirimkan sate maut tersebut tewas. Sate sianida yang rencananya dikirim untuk istri seorang anggota polisi tersebut, akhirnya salah sasaran.
Kini Nani Apriliani Nurjaman harus menghadapi tuntutan 18 tahun penjara. Wanita cantik yang merupakan kekasih anggota polisi Aiptu T tersebut, hanya bisa menangis sesenggukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul tersebut, mengagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU yang digelar secara daring dan luring. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Bantul, Aminudin, Selasa (16/11/2021)/
Atas berbagai pertimbangan, terdakwa Nani Apriliani Nurjaman mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Wanita Kelas II B Yogyakarta, yang berada di Kabupaten Gunungkidul.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana ke satu primer Pasal 340 KUHP. JPU menuntut agar terdakwa dihukuman 18 tahun penjara, dikurangi masa tahanan.
Akibat memakan sate sianida itu, anak dari tukang ojek online yang ditugaskan mengirimkan sate maut tersebut tewas. Sate sianida yang rencananya dikirim untuk istri seorang anggota polisi tersebut, akhirnya salah sasaran.
Kini Nani Apriliani Nurjaman harus menghadapi tuntutan 18 tahun penjara. Wanita cantik yang merupakan kekasih anggota polisi Aiptu T tersebut, hanya bisa menangis sesenggukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul tersebut, mengagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU yang digelar secara daring dan luring. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Bantul, Aminudin, Selasa (16/11/2021)/
Atas berbagai pertimbangan, terdakwa Nani Apriliani Nurjaman mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Wanita Kelas II B Yogyakarta, yang berada di Kabupaten Gunungkidul.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana ke satu primer Pasal 340 KUHP. JPU menuntut agar terdakwa dihukuman 18 tahun penjara, dikurangi masa tahanan.