Wanita Cantik Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

Selasa, 16 November 2021 - 15:29 WIB
loading...
Wanita Cantik Pengirim...
Terdakwa sate beracun Nani Apriliani dituntut 18 tahun penjara. Foto/iNews TV/Trisna Purwoko
A A A
BANTUL - Apa kabar kasus wanita cantik pengirim sate sianida bernama Nani Apriliani Nurjaman (25)? Ya, wanita berkulit kuning langsat ini sempat menggemparkan Jogjakarta, setelah mengirimkan paket sate bercampur racun sianida.

Baca juga: Disebut Nikah Siri dengan NA Tersangka Kasus Sate Beracun, Aiptu T Diperiksa Polda DIY

Akibat memakan sate sianida itu, anak dari tukang ojek online yang ditugaskan mengirimkan sate maut tersebut tewas. Sate sianida yang rencananya dikirim untuk istri seorang anggota polisi tersebut, akhirnya salah sasaran.



Kini Nani Apriliani Nurjaman harus menghadapi tuntutan 18 tahun penjara. Wanita cantik yang merupakan kekasih anggota polisi Aiptu T tersebut, hanya bisa menangis sesenggukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya.

Baca juga: Dok! Kader Cantik Perindo Resmi Pimpin DPRD Kota Sibolga 2019-2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tragedi Glamping Maut...
Tragedi Glamping Maut Sekeluarga Tewas di Temanggung, Salah Satu Korban Fotografer Keraton Yogyakarta
Olah TKP Kematian 3...
Olah TKP Kematian 3 Orang Sekeluarga di Tanjung Priok, Polisi Sita Makanan dan Minuman
Penampakan Rumah 3 Orang...
Penampakan Rumah 3 Orang Sekeluarga Tewas di Tanjung Priok yang Dipasangi Garis Polisi
Kasus Pembunuhan Kacab...
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Pomdam Jaya Tunggu Penetapan Barang Bukti
Suami Bacok Selingkuhan...
Suami Bacok Selingkuhan Istri di Pasar Gaplok Jakarta, Pelaku Ditangkap di Cilebut
Sakit Hati, Motif 2...
Sakit Hati, Motif 2 Tersangka Bunuh Sachroni Sekeluarga di Indramayu
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rekomendasi
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved