Wanita Cantik Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

Selasa, 16 November 2021 - 15:29 WIB
loading...
Wanita Cantik Pengirim...
Terdakwa sate beracun Nani Apriliani dituntut 18 tahun penjara. Foto/iNews TV/Trisna Purwoko
A A A
BANTUL - Apa kabar kasus wanita cantik pengirim sate sianida bernama Nani Apriliani Nurjaman (25)? Ya, wanita berkulit kuning langsat ini sempat menggemparkan Jogjakarta, setelah mengirimkan paket sate bercampur racun sianida.

Baca juga: Disebut Nikah Siri dengan NA Tersangka Kasus Sate Beracun, Aiptu T Diperiksa Polda DIY

Akibat memakan sate sianida itu, anak dari tukang ojek online yang ditugaskan mengirimkan sate maut tersebut tewas. Sate sianida yang rencananya dikirim untuk istri seorang anggota polisi tersebut, akhirnya salah sasaran.



Kini Nani Apriliani Nurjaman harus menghadapi tuntutan 18 tahun penjara. Wanita cantik yang merupakan kekasih anggota polisi Aiptu T tersebut, hanya bisa menangis sesenggukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya.

Baca juga: Dok! Kader Cantik Perindo Resmi Pimpin DPRD Kota Sibolga 2019-2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tragedi Glamping Maut...
Tragedi Glamping Maut Sekeluarga Tewas di Temanggung, Salah Satu Korban Fotografer Keraton Yogyakarta
Olah TKP Kematian 3...
Olah TKP Kematian 3 Orang Sekeluarga di Tanjung Priok, Polisi Sita Makanan dan Minuman
Penampakan Rumah 3 Orang...
Penampakan Rumah 3 Orang Sekeluarga Tewas di Tanjung Priok yang Dipasangi Garis Polisi
Kasus Pembunuhan Kacab...
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Pomdam Jaya Tunggu Penetapan Barang Bukti
Suami Bacok Selingkuhan...
Suami Bacok Selingkuhan Istri di Pasar Gaplok Jakarta, Pelaku Ditangkap di Cilebut
Sakit Hati, Motif 2...
Sakit Hati, Motif 2 Tersangka Bunuh Sachroni Sekeluarga di Indramayu
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rekomendasi
Rumor Nintendo Switch...
Rumor Nintendo Switch 2: Remake Ocarina of Time dengan Kontroler Zelda Pro
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Suguhkan Persaingan Tim Sepak Bola Paling Bergengsi di Asia Tenggara
Tumbuh Bersama GrabModal:...
Tumbuh Bersama GrabModal: Dari Rumah Kontrakan, Mama Khas Banjar Kini Punya Belasan Karyawan
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved