Terbakar Cemburu, Suami Siram Air Keras Istri Siri hingga Luka Bakar 80 Persen

Sabtu, 20 April 2024 - 07:24 WIB
loading...
Terbakar Cemburu, Suami...
Potret Susanti (28) korban keganasan suaminya Indarto hingga mengalami luka bakar 80 persen akibat disiram air keras. Foto/Istimewa
A A A
CILACAP - Polresta Cilacap meringkus seorang lelaki yang tega menyiramkan air keras kepada istrinya. Api cemburu memicu pria tersebut bertindak nekat melukai istrinya yang diduga telah bertunangan dengan lelaki lain.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka bakar 80 persen. Pelaku penyiraman air keras itu adalah Indratro (39), sedangkan korban adalah Susanti (28) yang merupakan istri siri pelaku. Indratro berasal dari Lampung, sedangkan Susanti berasal dari Kabupaten Cilacap.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, akibat ulah sang suami, bagian wajah dan tubuhnya mengalami luka bakar hingga mencapai 80 persen. Bahkan, kedua matanya mengalami melepuh dan sekujur tubuhnya mengalami luka bakar yang serius.



”Penyiraman air keras yang dilakukan oleh suami korban, ini terjadi akibat cemburu buta terhadap istrinya,” kata Ruruh dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).

Menurut dia, pemicu aksi itu terjadi lantaran sang suami mengakui mendengar kabar bahwa istrinya tengah menjalin hubungan asmara dengan pria lain saat dirinya sedang bekerja di Jakarta.”Pelaku cemburu, mendengar istri sirinya selingkung,” ucapnya.

Setelah mendapat kabar bahwa istrinya bahkan telah bertunangan dengan pria lain, Indarto memutuskan untuk pulang ke Cilacap. Dia meminta istrinya menjemput di Terminal Kawunganten.



Namun, di tengah perjalanan pulang, terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban yang berujung pada penyiraman air keras terhadap istri Indarto. Tim Resmob dan Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Palembang. P

elaku mengaku nekat menyiram air keras agar wajah istrinya rusak sehingga tidak dimiliki pria lain. Meski hanya menikah siri, pelaku mengaku tidak rela jika istrinya berpindah ke pelukan pria lainnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa air keras yang disiramkan ke tubuh korban serta sejumlah pakaian korban. Pelaku dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2109 seconds (0.1#10.140)