Wanita Cantik Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

Selasa, 16 November 2021 - 15:29 WIB
loading...
Wanita Cantik Pengirim...
Terdakwa sate beracun Nani Apriliani dituntut 18 tahun penjara. Foto/iNews TV/Trisna Purwoko
A A A
BANTUL - Apa kabar kasus wanita cantik pengirim sate sianida bernama Nani Apriliani Nurjaman (25)? Ya, wanita berkulit kuning langsat ini sempat menggemparkan Jogjakarta, setelah mengirimkan paket sate bercampur racun sianida.

Baca juga: Disebut Nikah Siri dengan NA Tersangka Kasus Sate Beracun, Aiptu T Diperiksa Polda DIY

Akibat memakan sate sianida itu, anak dari tukang ojek online yang ditugaskan mengirimkan sate maut tersebut tewas. Sate sianida yang rencananya dikirim untuk istri seorang anggota polisi tersebut, akhirnya salah sasaran.



Kini Nani Apriliani Nurjaman harus menghadapi tuntutan 18 tahun penjara. Wanita cantik yang merupakan kekasih anggota polisi Aiptu T tersebut, hanya bisa menangis sesenggukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya.

Baca juga: Dok! Kader Cantik Perindo Resmi Pimpin DPRD Kota Sibolga 2019-2024

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul tersebut, mengagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU yang digelar secara daring dan luring. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Bantul, Aminudin, Selasa (16/11/2021)/

Atas berbagai pertimbangan, terdakwa Nani Apriliani Nurjaman mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Wanita Kelas II B Yogyakarta, yang berada di Kabupaten Gunungkidul.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana ke satu primer Pasal 340 KUHP. JPU menuntut agar terdakwa dihukuman 18 tahun penjara, dikurangi masa tahanan.

Baca juga: 1 Orang Tewas dan 3 Lainnya Terluka Tertimpa Pohon Tumbang di Jalur Trans Sulawesi

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU, salah satunya adalah telah membeli dua jenis racun sianida secara daring pada Januari 2021, dan Maret 2021. Lalu racun tersebut dicampur dengan bumbu sate, dan tanpa sengaja telah menyebabkan anak pengemudi ojek yang menyantapnya meninggal dunia.

Sementara yang meringankan terdakwa, menurut JPU, selama persidangan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman bersikap sopan dan berterus terang, serta menyesali perbuatannya dan belum pernah dipidana.

Terhadap tuntutan hukuman 18 tahun yang disampaikan oleh JPU, penasehat hukum terdakwa Nani Apriliani, R. Anwar Ary Widodo mengaku merasa keberatan. "Unsur kesengajaan seperti yang telah disampaikan JPU, tidak sepenuhnya terpenuhi," tegasnya.

Baca juga: Sengketa Lahan Memanas 1 Tewas 6 Motor Dibakar di Padang Lawas

Lebih lanjut dia mengatakan, meskipun unsur kesengajaan itu ada, namun karena target yang dituju oleh terdakwa tidak selesai. "Hal ini yang membuat kami kuasa hukum keberatan dengan tuntutan JPU," ungkap Anwar.

Ketua Majelis Hakim PN Bantul, Aminudin memberikan kesempatan kepada terdakwa Nani Apriliani Nurjaman untuk melakukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya yang direncanakan akan dilaksanakan pada 22 November 2021.

Kasus sate beracun ini terjadi pada 25 April 2021. Saat itu terdakwa mengirimkan sate beracun kepada pria bernama Tomy yang merupakan mantan kekasih terdakwa. Terdakwa merasa kecewa dan sakit hati, lantaran Tomy tidak jadi menikahinya.

Sate yang dikirimkan ke rumah Tomy ini ditolak oleh keluarga Tomy, sehingga sate dibawa pulang pengemudi ojek online yang mengantarnya, dan disantap anaknya. Akibat menyantap sate beracun, korban kejang-kejang dan meninggal dunia ketika dilarikan ke rumah sakit. Polisi berhasil mengungkap kasus ini, dan menangkap Nani Apriliani Nurjaman pada 30 April 2021.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tragedi Glamping Maut...
Tragedi Glamping Maut Sekeluarga Tewas di Temanggung, Salah Satu Korban Fotografer Keraton Yogyakarta
Olah TKP Kematian 3...
Olah TKP Kematian 3 Orang Sekeluarga di Tanjung Priok, Polisi Sita Makanan dan Minuman
Penampakan Rumah 3 Orang...
Penampakan Rumah 3 Orang Sekeluarga Tewas di Tanjung Priok yang Dipasangi Garis Polisi
Kasus Pembunuhan Kacab...
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Pomdam Jaya Tunggu Penetapan Barang Bukti
Suami Bacok Selingkuhan...
Suami Bacok Selingkuhan Istri di Pasar Gaplok Jakarta, Pelaku Ditangkap di Cilebut
Sakit Hati, Motif 2...
Sakit Hati, Motif 2 Tersangka Bunuh Sachroni Sekeluarga di Indramayu
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rekomendasi
Saat Messi Bersinar,...
Saat Messi Bersinar, Ronaldo Justru Tenggelam
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
PRJ 2026 Pecah! Wali...
PRJ 2026 Pecah! Wali Ajak Penonton Nyanyi dan Joget Bareng
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved