Proyek Jalan Tol Diportal 5 Hari, PT BSDA Tuntut Kerugian Miliaran Rupiah
Kamis, 04 Juni 2020 - 23:47 WIB
loading...
Project Manajer PT BSDA Tundo Karyono saat berada di ruang Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, Kamis (4/6/2020). Foto Ist
A
A
A
PADANGPARIAMAN - PT Bumi Sentosa Dwi Agung (BSDA) menuntut ganti kerugian selama pemortalan Jalan Nagari Kasang sebesar Rp 679 juta perhari yang dilakukan Jibun, Firdaus dan Edi Rachman Cs. Dimana pemortalan tersebut telah dilakukan lima hari lamanya, padahal sebelumnya baik Jibun, Firdaus dan Edi Rachman telah menanda tangani surat perjanjian dengan PT BSDA terkait pemakaian jalan tersebut
"Ya kita telah mengadukan Jibun Firdaus dan Edi Rachman warga Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman ke Polres Padangpariaman," kata Project Manajer PT BSDA Tundo Karyono, Kamis (4/6/2020). (Baca: Banjir Bandang Landa Kerinci dan Sungaipenuh, Ratusan Warga Mengungsi)
Menurut Tundo Karyono, pengaduan dilakukan karena duanya telah melakukan perbuatan menghalangi akses jalan umum yang terletak di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman. "Sehingga akibat perbuatan mereka PT BSDA dan warga masyarakat lainnya tidak bisa melakukan aktivitas pengangkutan material tambang dari lokasi tambang untuk pengurukan Jalan Tol Padang Sicincin di Padangpariaman," kata Tundo.
Padahal, kata dia, untuk keperluan melintasi jalan tersebut PT BSDA telah melakukan mediasi pada tanggal 30 April 2020 sehingga ada kesepakanan pembayaran kompensasi sebesar Rp20.000 per ritase (mobil) terhadap Jibun Cs. "Sehingga total PT BSDA telah melakukan pembayaran Rp50 juta atau 2.500 ritase terhadap mereka," timpal Tundo.
Namun, kata Tundo, akibat pemortalan yang dilakukan Jibun Cs, PT BSDA telah dirugikan sebesar Rp679 juta perhari karena tidak bisa melakukan aktivitas.
"Ya kita telah mengadukan Jibun Firdaus dan Edi Rachman warga Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman ke Polres Padangpariaman," kata Project Manajer PT BSDA Tundo Karyono, Kamis (4/6/2020). (Baca: Banjir Bandang Landa Kerinci dan Sungaipenuh, Ratusan Warga Mengungsi)
Menurut Tundo Karyono, pengaduan dilakukan karena duanya telah melakukan perbuatan menghalangi akses jalan umum yang terletak di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman. "Sehingga akibat perbuatan mereka PT BSDA dan warga masyarakat lainnya tidak bisa melakukan aktivitas pengangkutan material tambang dari lokasi tambang untuk pengurukan Jalan Tol Padang Sicincin di Padangpariaman," kata Tundo.
Padahal, kata dia, untuk keperluan melintasi jalan tersebut PT BSDA telah melakukan mediasi pada tanggal 30 April 2020 sehingga ada kesepakanan pembayaran kompensasi sebesar Rp20.000 per ritase (mobil) terhadap Jibun Cs. "Sehingga total PT BSDA telah melakukan pembayaran Rp50 juta atau 2.500 ritase terhadap mereka," timpal Tundo.
Namun, kata Tundo, akibat pemortalan yang dilakukan Jibun Cs, PT BSDA telah dirugikan sebesar Rp679 juta perhari karena tidak bisa melakukan aktivitas.
Lihat Juga :