Syahwat Jahanam Tak Tertahan Lagi, Pria di Medan Cabuli Gadis 16 Tahun Anak Pacarnya Sendiri
loading...
A
A
A
MEDAN - Sungguh bejat kelakuan pria berinisial AM warga Kecamatan Polonia, Kota Medan. Dia dengan teganya mencabuli gadis berusia 16 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 12 SMA.
Lebih ngerinya lagi, korban pencabulan ini merupakan anak dari kekasih AM sendiri. Kini AM tak dapat berkutik lagi, setelah berhasil diringkus oleh tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
Peristiwa pencabulan ini pertama kali terjadi pada 2 Agustus 2021. AM mencabuli calon anak tirinya tersebut di kamar korban, pada saat korban terlelap tidur. Saat itu suasana rumah sedang sepi, lantaran ibu korban berinisial NR sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kota Medan.
AM yang sudah biasa keluar masuk rumah kekasihnya tersebut, sangat paham situasi rumah sedang kosong. AM langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Saat itu korban melakukan perlawanan dengan meronta-ronta, tapi lantaran kalah tenaga AM berhasil mencabuli korban untuk pertama kalinya.
Ssai kejadian tersebut, korban menceritakan peristiwa pahit yang menimpanya pada ibu kandungnya. Bukanya marah, justru ibu korban menyarankan agar bunga tidak menceritakan peristiwa pahit tersebut kepada orang lain.
AM akhirnya kembali mengulangi perbuatannya pada 20 Agustus 2021. Hal ini pun kembali dilaporkan korban pada ibu kandungnya. Namun lagi-lagi ibunya tidak marah, justru menyarankan pelaku agar membelikan ponsel mewah seharga Rp12 juta, dan menyerahkanya pada korban.
Tak tahan menjadi pelampiasan nafsu bejat pacar ibunya, korban akhirnya berhasil melarikan diri menuju ke rumah ayah kandungnya berinisial MZ. Kepada MZ korban menceritakan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya.
Ayah korban yang marah, langsung menghubungi temanya yang berpropfesi sebagai pengacara dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. "Menerima laporan pengaduan korban, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, akhirnya berhasil menangkap AM di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko.
Lebih ngerinya lagi, korban pencabulan ini merupakan anak dari kekasih AM sendiri. Kini AM tak dapat berkutik lagi, setelah berhasil diringkus oleh tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
Peristiwa pencabulan ini pertama kali terjadi pada 2 Agustus 2021. AM mencabuli calon anak tirinya tersebut di kamar korban, pada saat korban terlelap tidur. Saat itu suasana rumah sedang sepi, lantaran ibu korban berinisial NR sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kota Medan.
AM yang sudah biasa keluar masuk rumah kekasihnya tersebut, sangat paham situasi rumah sedang kosong. AM langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Saat itu korban melakukan perlawanan dengan meronta-ronta, tapi lantaran kalah tenaga AM berhasil mencabuli korban untuk pertama kalinya.
Ssai kejadian tersebut, korban menceritakan peristiwa pahit yang menimpanya pada ibu kandungnya. Bukanya marah, justru ibu korban menyarankan agar bunga tidak menceritakan peristiwa pahit tersebut kepada orang lain.
AM akhirnya kembali mengulangi perbuatannya pada 20 Agustus 2021. Hal ini pun kembali dilaporkan korban pada ibu kandungnya. Namun lagi-lagi ibunya tidak marah, justru menyarankan pelaku agar membelikan ponsel mewah seharga Rp12 juta, dan menyerahkanya pada korban.
Tak tahan menjadi pelampiasan nafsu bejat pacar ibunya, korban akhirnya berhasil melarikan diri menuju ke rumah ayah kandungnya berinisial MZ. Kepada MZ korban menceritakan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya.
Ayah korban yang marah, langsung menghubungi temanya yang berpropfesi sebagai pengacara dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. "Menerima laporan pengaduan korban, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, akhirnya berhasil menangkap AM di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko.
(eyt)