7 Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Jual Videonya ke Luar Negeri

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:53 WIB
loading...
7 Fakta Baru Kasus Kapolres...
Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terjerat kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur lalu videonya dijual ke situs porno di luar negeri. Foto/iNewsTV/Joni Nura
A A A
NGADA - Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terjerat kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tak hanya mencabuli, ia juga merekam pelecehan seksual itu, lalu videonya dijual ke situs porno di luar negeri.

Terungkapnya kasus tersebut menyita perhatian masyarakat. Lebih jauh, berikut sejumlah faktanya yang bisa dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (11/3/2025).

Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya

1. Awal Mula Pengungkapan


Semua berawal dari temuan video pelecehan seksual anak di bawah umur yang beredar di situs porno Australia. Mendapati hal tak wajar itu, pihak berwenang di sana menelusuri asal konten tersebut.



Setelahnya, ditemukan lokasi pengunggahan konten dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia. Kemudian, otoritas Australia menghubungi pejabat terkait di Indonesia guna meneruskan laporannya ke Polri.

Setelah dilakukan penyelidikan, muncul satu sosok mengejutkan yang diduga terlibat, yakni Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang mengamankan dan memeriksa Fajar.

2. Korban Semuanya di Bawah Umur


Selain memeriksa Kapolres Ngada non-aktif Fajar, tim penyidik turut meminta keterangan dari tiga anak yang korban pelecehan seksual. Ironisnya, mereka semua masuk kategori di bawah umur, masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.



Para korban diketahui telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang. Namun, mereka disebutkan masih mengalami trauma berat setelah mendapati pencabulan yang dilakukan pelaku.

3. Disebut TPPO oleh KPAI


Menanggapi kasus pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada non-aktif, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut buka suara. Mereka menilai tindakan membuat konten lalu dikirim ke situs porno luar negeri yang dilakukan pelaku termasuk bentuk baru tindakan pidana perdagangan orang (TPPO).



Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyebut bahwa TPPO tidak hanya berkaitan perbuatan menjual belikan orang saja. Dalam hal ini, aksi yang diperbuat Kapolres Ngada non-aktif dengan menjual videonya ke situs porno demi kepentingan pribadi juga masuk dalam TPPO.

4. Komnas Perempuan Tuntut Pelaku Diadili Tuntas


Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap anak-anak di bawah umur. Ia mengajak semua pihak untuk memastikan kasus tersebut ditangani dengan benar dan tuntas.

"Semua pihak perlu memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasikan dengan optimal pada proses hukum kasus ini," ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2856 seconds (0.1#10.24)