Miris! Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ternyata Masih Pelajar

Kamis, 04 November 2021 - 11:50 WIB
loading...
Miris! Pelaku Pencabulan...
WS (17), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ternyata masih berstatus pelajar. WS ditangkap polisi di rumahnya, Rabu (03/11/2021), pukul 21.00 WIB. Foto SINDOnews
A A A
LAMPUNG - WS (17), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ternyata masih berstatus pelajar. WS ditangkap polisi di rumahnya yang berada di Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (03/11/2021), pukul 21.00 WIB.

"Semalam petugas kami berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Adapun identitas pelakunya yakni berinisial WS (17), berstatus pelajar, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Wagimin, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (04/11/2021).

Lanjut Iptu Wagimin, dalam kasus pencabulan ini pihaknya menyita barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana tersebut.

Adapun kronologi terjadinya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berinisial P, bermula pada Selasa (09/03/2021), pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban yang juga berstatus pelajar , warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, dan masih satu kampung dengan pelaku, sedang berada sendirian di rumahnya.

Pelaku yang merupakan mantan pacarnya korban itu datang ke rumah korban dan memanggil korban dari luar rumah. Karena korban sendirian di rumah, korban hanya diam saat pelaku memanggilnya. Namun, pelaku membuka paksa pintu rumah korban, lalu masuk ke dalam rumah kemudian masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang duduk di atas kasur.

"Pelaku langsung memeluk dan korban sempat melawan dengan cara mendorong pelaku. Pelaku lalu berkata 'diam jangan ribut, gak ada siapa-siapa', karena merasa takut korban hanya diam dan pelaku dengan leluasa melakukan aksi cabulnya terhadap korban. Usai berbuat cabul pelaku langsung pergi meninggalkan korban," jelas Iptu Wagimin.

Ia menambahkan, usai kejadian cabul tersebut, korban mengalami trauma dan banyak berdiam diri. Ibu kandung korban yang curiga dengan perubahan anaknya lalu bertanya dan korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh mantan pacarnya. Mengetahui hal tersebut, orangtua korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Pelaku, jelas Kapolsek, akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tuturnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4229 seconds (0.1#10.140)