Miris! Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ternyata Masih Pelajar
Kamis, 04 November 2021 - 11:50 WIB
loading...
WS (17), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ternyata masih berstatus pelajar. WS ditangkap polisi di rumahnya, Rabu (03/11/2021), pukul 21.00 WIB. Foto SINDOnews
A
A
A
LAMPUNG - WS (17), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ternyata masih berstatus pelajar. WS ditangkap polisi di rumahnya yang berada di Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (03/11/2021), pukul 21.00 WIB.
"Semalam petugas kami berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Adapun identitas pelakunya yakni berinisial WS (17), berstatus pelajar, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Wagimin, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (04/11/2021).
Lanjut Iptu Wagimin, dalam kasus pencabulan ini pihaknya menyita barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana tersebut. Baca juga: Dugaan Anggota DPR Cabuli Anak, Bareskrim: Bukan LP, Baru Aduan
Adapun kronologi terjadinya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berinisial P, bermula pada Selasa (09/03/2021), pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban yang juga berstatus pelajar , warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, dan masih satu kampung dengan pelaku, sedang berada sendirian di rumahnya.
Pelaku yang merupakan mantan pacarnya korban itu datang ke rumah korban dan memanggil korban dari luar rumah. Karena korban sendirian di rumah, korban hanya diam saat pelaku memanggilnya. Namun, pelaku membuka paksa pintu rumah korban, lalu masuk ke dalam rumah kemudian masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang duduk di atas kasur.
"Semalam petugas kami berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Adapun identitas pelakunya yakni berinisial WS (17), berstatus pelajar, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Wagimin, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (04/11/2021).
Lanjut Iptu Wagimin, dalam kasus pencabulan ini pihaknya menyita barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana tersebut. Baca juga: Dugaan Anggota DPR Cabuli Anak, Bareskrim: Bukan LP, Baru Aduan
Adapun kronologi terjadinya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berinisial P, bermula pada Selasa (09/03/2021), pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban yang juga berstatus pelajar , warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, dan masih satu kampung dengan pelaku, sedang berada sendirian di rumahnya.
Pelaku yang merupakan mantan pacarnya korban itu datang ke rumah korban dan memanggil korban dari luar rumah. Karena korban sendirian di rumah, korban hanya diam saat pelaku memanggilnya. Namun, pelaku membuka paksa pintu rumah korban, lalu masuk ke dalam rumah kemudian masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang duduk di atas kasur.
Lihat Juga :