Sex Toys Ilegal Marak di Bandung, Bea Cukai Musnahkan 1.041 Mainan Seks Terlarang

Kamis, 04 November 2021 - 15:10 WIB
loading...
Sex Toys Ilegal Marak di Bandung, Bea Cukai Musnahkan 1.041 Mainan Seks Terlarang
Sex Toys ilegal diamankan. Foto: Agung Bakti/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Peredaran sex toys ilegal masih marak di Bandung. Terbukti, sebanyak 1.041 sex toys ilegal berhasil disita Bea Cukai Bandung.

Seribuan sex toys ilegal yang berhasil disita tersebut merupakan hasil pengawasan dan pencegahan barang ilegal yang dilakukan sejak awal 2021.

Barang sitaan berupa sex toys itu merupakan bagian dari sejumlah barang ilegal yang berhasil disita dan dimusnahkan oleh Bea Cukai Bandung.



"Bea Cukai Bandung melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo, melalui keterangan resminya, Kamis (4/11/2021).

Selain sex toys, lanjut Dwiyono, barang ilegal lain yang dimusnahkan, yakni hasil tembakau berupa sigaret 2.415.781 batang, hasil tembakau berupa TIS sebanyak 13.571 bungkus, dan MMEA sebanyak 120 botol.

Kemudian, HPTL berupa Vape dan EET sebanyak 1.022 botol, barang elektronik sebanyak 312 unit, spare part sebanyak 655 buah, dan pakaian sebanyak 1.412 potong.



Menurutnya, kegiatan pemusnahan dilakukan dengan disesuaikan sifat atau karakteristik barang sitaan. Minuman yang mengandung etil alkohol dimusnahkan dengan dipecahkan menggunakan palu, sedangkan barang ilegal seperti sex toys hingga pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun.

"Spare part dimusnahkan dengan cara dipotong. Barang elektronik dimusnahkan dengan cara digilas, dan barang lainnya seperti sex toys, pakaian, hasil tembakau berupa sigaret, berupa TIS, dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun pada TPA (tempat pembuangan akhir)" jelas dia.



Dengan pemusnahan barang ilegal tersebut, pihaknya berharap, masyarakat dapat terlindungi dari peredaran barang ilegal.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata Bea Cukai Bandung untuk selalu melindungi masyarakat dan industri dari peredaran barang-barang ilegal," katanya.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1498 seconds (0.1#10.140)