Angka Perceraian ASN Bandung Barat Tinggi, Salah Satu Penyebabnya Perselingkuhan

Selasa, 02 November 2021 - 18:09 WIB
loading...
Angka Perceraian ASN Bandung Barat Tinggi, Salah Satu Penyebabnya Perselingkuhan
Angka perceraian ASN di Bandung Barat tinggi, salah satu sebabnya perselingkuhan.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG BARAT - Angka perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) selama dua tahun terakhir meningkat tajam dibandingkan sebelumnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM), KBB, jumlah PNS yang mengajukan permohonan perceraian mencapai 52 orang. Rinciannya, tahun 2020 ada 29 orang dan tahun 2021 ada 23 orang.

Baca juga: Awas! Hujan Besar Terus Mengguyur, Tinggi Muka Air Citarum Naik

"Selama pandemi COVID-19, angka perceraian di kalangan PNS meningkat, penyebabnya berbagai macam. Kebanyakan dari kalangan guru dan yang menggugat justru perempuannya," kata Kepala BKPSDM, KBB, Asep Ilyas, Selasa (2/11/2021).

Asep menyebutkan, dari jumlah di atas, sebanyak 32 orang sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) perceraian dari Pemkab Bandung Barat. Rinciannya tahun 2020 ada 23 orang yang terbit, dan tahun 2021 ada 9 orang yang terbit.

Kemudian masih ada 19 PNS yang sedang berproses menuju perceraian. Rinciannya, tahun 2020 ada 5 orang dan tahun 2021 ada 14 orang. Sementara yang memilih untuk rujuk kembali dalam dua tahun terkahir hanya ada satu orang.

Menurutnya, ada berbagai faktor pemicu perceraian PNS di KBB. Sebagian besar karena didominasi karena faktor ekonomi, meskipun ada pula yang dikarenakan adanya perselingkuhan atau memiliki wanita idaman lain (WIL).

Baca juga: Di Rutan Gresik, Ponsel Selundupan Warga Binaan Ditenggelamkan ke Aquarium Air Asin

"Faktor perceraian banyak, tapi yang paling banyak karena ekonomi dan perselingkuhan. ASN yang hendak bercerai diwajibkan untuk mengajukan permohonan ke BKPSDM," kata Asep.

Hal itu dikarenakan sebelum masuk pada proses gugatan cerai, BKPSDM akan terlebih dahulu memanggil pihak penggugat dan tergugat untuk dimintai keterangan. Mereka akan dipertemukan untuk dilakukan upaya mediasi. Pemda KBB memiliki tim penasihan perkawinan yang bertugas memberikan saran kepada ASN yang hendak bercerai.

"Kami berupaya agar mereka tidak bercerai dan mempertimbangkannya lagi. Tapi kalau memang sudah tidak bisa dipertahankan, cerai jadi jalan terakhir," tandasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3036 seconds (0.1#10.140)