Komplotan Wali di Wonogiri Bisa Gandakan Uang 5 Kali Lipat, Begini Motifnya

Rabu, 03 November 2021 - 17:47 WIB
loading...
Komplotan Wali di Wonogiri Bisa Gandakan Uang 5 Kali Lipat, Begini Motifnya
Kawanan Wali dibekuk polisi. Foto: Wahyu/SINDOnews
A A A
WONOGIRI - Seorang pria mengaku dukun, bernama Kemis alias Wali (44), ditangkap jajaran Polres Wonogiri, karena diduga melakukan penipuan atau penggelapan uang. Tersangka mengaku bisa menggandakan uang hingga lima kali lipat.

Warga Selangkah, RT 002/007, Desa Beruk, Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar itu ditangkap aparat Polres Wonogri di rumahnya, pada Kamis 28 Oktober 2021.

Aksi penggandaan uang yang dilakukan Wali tidak dilakukan hanya seorang diri, ada dua orang lain yang turut terlibat dalam aksi itu. Pelaku lain yang terlibat dan juga sudah ditangkap jajaran Polres Wonogiri yakni Warno alias Heri (33).



Warga Karangasem RT 004/RW 16, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Surakarta itu ditangkap aparat Polres Wonogiri di daerah Bibis, Kota Surakarta. Pelaku masih saudara ipar dengan Kemis.

Sementara itu, satu pelaku lain berinisal A, masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian. Pelaku A merupakan otak dari penggandaan uang yang bertugas mencari korban atau pelanggan.

Sementara itu, Wali berperan sebagai dukun dan Heri bertugas melakukan antar jemput korban atau pelanggan.

Salah satu korban yang juga berstatus sebagai pelapor dalam kejadian ini, yakni Yakob Haprekunary (46), warga Jalan Duku, No.29, Blok II, RT 001/001, Selicin, Lubuk Baja, Kota Batam.



Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, kejadian tindak pidana penggelapan uang ini terjadi di Hotel Diafan Wonogiri, pada Selasa 26 Oktober 2021, pukul 08.00 WIB.

Namun korban baru mengetahui kejadian itu setelahnya, sekitar pukul 09.00 WIB di Bank BCA Wonogiri.

"Pelaku yang kami amankan dua orang, satu orang masih dalam pengerjaran. Kalau korbannya warga dari luar Wonogiri, dari Batam, Kepulauan Riau. Tapi kejadiannya di Hotel Diafan Wonogiri," kata dia, di halaman Mapolres Wonogiri, Rabu (3/11/2021).

Kejadian itu berawal saat pelaku A yang masih dalam proses pengejaran, melakukan komunikasi dengan korban Yakob, melalui handphone. Setelah berkenalan, korban sepakat dan mau datang ke Wonogiri.

Dydit mengatakan, korban datang ke Hotel Diafan bersama temannya, pada Senin 25 Oktober 2021. Setelah bertemu, pada Selasa, pukul 08.00 WIB, Heri dan A mengajak korban untuk menjemput Wali yang dianggap sebagai dukun dan mampu menggandakan uang.

Proses penggandaan uang berlangsung di kamar hotel. Korban menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada dukun itu. Kemudian ritual penggandaan uang dimulai. Ritual dilakukan dengan menggunakan kembang setaman dan sesajen.

"Uang korban dimasukkan ke kantong plastik yang ada bunga dan sesajennya. Pelapor dilarang membuka kantong plastik. Ia boleh membuka ketika di teller bank," ungkap Dydit.

Korban lantas pergi ke Bank BCA Wonogiri dengan temannya. Setelah sampai bank, korban terkejut melihat isinya. Di dalamnya hanya ada kertas berwarna menyerupai uang seratus ribu dan uang sebesar Rp400.000.



Korban lantas menghampiri Heri yang menunggu di mobil, tapi sudah tidak ada. Barang yang diberikan korban itu ternyata telah disiapkan dahulu. Dari uang Rp100 juta, kata Dydit, setiap pelaku mendapatkan jatah Rp28,5 juta.

Polisi berhasil menyita uang dari Heri sebesar Rp23 juta dan dari Wali Rp22,35 juta.

"Kasus ini masih kami lakukan pengembangan, satu pelaku belum tertangkap. Kalau pengakuan pelaku baru ada satu korban, tapi tetap kami dalami dimungkinkan terjadi di daerah lain juga. Bisa dikatakan sindikat, karena sudah berbagi tugas," kata Dydit.

Salah satu pelaku, Wali mengatakan jika uang yang sudah dia peroleh dari hasil penipuan, digunakan untuk membeli handphone. Selebihnya masih disimpan. Dia mendapat jatah Rp28,5 juta.



"Kalau saya ketemu A baru sekali, diajak ke rumahnya. Kalau yang menyiapkan barangnya Pak Warno. Warno itu ipar saya, yang kenal dulu dengan A itu dia," kata dia.

Sehari-hari, Kemis berprofesi sebagai sopir dan tukang pijat. "Kalau biasanya saya diminta bantuan orang untuk terapi saja," kata Kemis.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3577 seconds (0.1#10.140)