Tersangka yang mengaku sebagai paranormal atau dukun telah menjalankan aksi bejatnya terhadap korban yang rata-rata masih di bawah umur selama 15 tahun.
(Baca juga: Lupa saat Melampiaskan Napsu Bejatnya, Dukun Cabul Ini Menyesal Saat Ditangkap Polisi)
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing mengatakan, ketujuh korban pencabulan PA atau ED itu yaitu DS (16), AMT (16), RK (17), IW (16), BAN (17), HP (16) dan RK (17).
Baca Juga:
(Baca juga: Bali Tak Akan Sanski Warga yang Menolak Vaksin COVID-19)
Sedangkan modus operasi yang digunakan pelaku yakni dengan menjanjikan atau iming-iming akan membuka aura para korban. Tersangka pun kemudian dengan leluasa mencabuli para korban.
"Modus operandinya, pelaku membujuk rayu korban, akan dibukakan auranya agar mempunyai masa depan yang baik, dari situlah pelaku melakukan aksinya melakukan pencabulan," kata Christian di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1/2021).
Parahnya, perbuatan itu dilakukan pelaku selama kurun waktu 10-15 tahun. Selama itu, aksi pelaku berjalan mulus. Hingga akhirnya sepak terjang pelaku terungkap setelah korban berani melaporkan pada polisi.