Bupati Simalungun Mutasi 8 Pejabat yang Nilai Job Fit Rendah
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun , Radiapoh H Sinaga akhirnya merotasi pejabat yang dinilai tidak layak dan mendapatkan nilai rendah pada proses job fit atau uji kompetensi.
Untuk tahap awal, Bupati Radiapoh melakukan mutasi terhadap 8 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Simalungun. Dari 8 pejabat tersebut, tiga di antaranya sebelumnya menjabat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mereka ada yang dimutasi sebagai staf ahli dan asisten, karena diduga dianggap tidak layak atau mendapatkan nilai rendah pada proses job fit yang dilaksanakan bulan lalu.
Sejumlah pejabat yang mengikuti pelantikan mengaku kecewa dengan mutasi yang dinilai tidak objektif, dan terkesan sengaja memarkirkan pejabat yang tidak disukai Bupati Radiapoh ke jabatan yang tidak sesuai dengan keahliannya.
"Jika saya tahu ditempatkan di jabatan sekarang, lebih baik saya tidak ikut dilantik, karena sama saja membuang kalau dengan jabatan sekarang. Karena dalam undangan saya hanya diminta hadir mengikuti pelantikan, namun tidak dicantumkan dilantik sebagai apa, akal-akalan bupati saja job fit itu," ujar seorang pejabat, yang menolak namanya ditulis usai pelantikan, Senin (1/11/2021).
Dia menambahkan, tidak masuk akal nilainya lebih rendah dari peserta job fit lainnya dan siap membuktikannya jika dilakukan transparan.
Sementara itu, anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik mendukung rotasi pejabat yang dinilai tidak mampu oleh Bupati Radiapoh.
"Jika memang tidak layak atau tidak pintar jangan protes dimutasi, itu kewenangan bupati dan dilakukan melalui mekanisme job fit. Jadi, jika memang 'bodoh' karena nilanya rendah saat uji kompetensi, diterima saja jika dimutasi, karena memang dinilai tidak pantas pada jabatannya," sebut Bernhard.
Informasi yang diperoleh SINDOnews, mutasi pejabat eselon II hasil Job Fit akan dilakukan Bupati Radiapoh secara bertahap hingga akhir tahun ini.
Dalam bimbingan dan arahannya, Bupati Radiapoh mengharapkan kepada pejabat yang dilantik untuk melaksanakan tugas dengan baik.
"Bekerjalah dengan tulus dan sesuai dengan aturan. Saya berikan kewenangan untuk membentuk lingkungan kerja dengan baik, carilah yang bisa untuk tim work," jelas Radiapoh.
Sesuai dengan SK Bupati No 188.45/20310/27.3/2021. Kedelapan pejabat eselon II yang dilantik adalah Frans N Saragih sebagai kepada Badan Pendapatan Daerah.
Kemudian Akmal H Siregar sebagai Asisten Administrasi dan Umum, Ramadhani Purba sebagai asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Ruslan Sitepu sebagai Kadis Pertanian.
Lalu Sudiahman Saragih sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Sarimuda Abdi Sharma Purba sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra, Resman H Saragih sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra, serta Wasin Sinaga sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi dan Umum.
Untuk tahap awal, Bupati Radiapoh melakukan mutasi terhadap 8 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Simalungun. Dari 8 pejabat tersebut, tiga di antaranya sebelumnya menjabat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mereka ada yang dimutasi sebagai staf ahli dan asisten, karena diduga dianggap tidak layak atau mendapatkan nilai rendah pada proses job fit yang dilaksanakan bulan lalu.
Sejumlah pejabat yang mengikuti pelantikan mengaku kecewa dengan mutasi yang dinilai tidak objektif, dan terkesan sengaja memarkirkan pejabat yang tidak disukai Bupati Radiapoh ke jabatan yang tidak sesuai dengan keahliannya.
"Jika saya tahu ditempatkan di jabatan sekarang, lebih baik saya tidak ikut dilantik, karena sama saja membuang kalau dengan jabatan sekarang. Karena dalam undangan saya hanya diminta hadir mengikuti pelantikan, namun tidak dicantumkan dilantik sebagai apa, akal-akalan bupati saja job fit itu," ujar seorang pejabat, yang menolak namanya ditulis usai pelantikan, Senin (1/11/2021).
Dia menambahkan, tidak masuk akal nilainya lebih rendah dari peserta job fit lainnya dan siap membuktikannya jika dilakukan transparan.
Sementara itu, anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik mendukung rotasi pejabat yang dinilai tidak mampu oleh Bupati Radiapoh.
"Jika memang tidak layak atau tidak pintar jangan protes dimutasi, itu kewenangan bupati dan dilakukan melalui mekanisme job fit. Jadi, jika memang 'bodoh' karena nilanya rendah saat uji kompetensi, diterima saja jika dimutasi, karena memang dinilai tidak pantas pada jabatannya," sebut Bernhard.
Informasi yang diperoleh SINDOnews, mutasi pejabat eselon II hasil Job Fit akan dilakukan Bupati Radiapoh secara bertahap hingga akhir tahun ini.
Dalam bimbingan dan arahannya, Bupati Radiapoh mengharapkan kepada pejabat yang dilantik untuk melaksanakan tugas dengan baik.
"Bekerjalah dengan tulus dan sesuai dengan aturan. Saya berikan kewenangan untuk membentuk lingkungan kerja dengan baik, carilah yang bisa untuk tim work," jelas Radiapoh.
Sesuai dengan SK Bupati No 188.45/20310/27.3/2021. Kedelapan pejabat eselon II yang dilantik adalah Frans N Saragih sebagai kepada Badan Pendapatan Daerah.
Kemudian Akmal H Siregar sebagai Asisten Administrasi dan Umum, Ramadhani Purba sebagai asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Ruslan Sitepu sebagai Kadis Pertanian.
Lalu Sudiahman Saragih sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Sarimuda Abdi Sharma Purba sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra, Resman H Saragih sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra, serta Wasin Sinaga sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi dan Umum.
(hsk)