Mulai Hari Ini, Provinsi Sumbar Terapkan PSBB
loading...
A
A
A
PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) Selasa (22/4/2020) mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini merupakan hasil keputusan rapat teknis dengan seluruh Bupati/Walikota di 19 kabupaten/kota terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumbar.
"Hal itu merupakan tindak lanjut dari disetujuinya usulan PSBB yang diajukan Pemprov Sumbar pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada 17 April lalu. Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, seluruh jajaran pemkab/kota menerapkan PSBB pada Rabu (22/4/2020)," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno seperti dikutip dari laman Sumbarprov.go.id.
Ia menjelaskan, pada saat PSBB diberlakukan nantinya, pemerintah daerah akan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat serta lalu lintas orang di semua wilayah berupa pembatasan ke luar rumah, jumlah penumpang kendaraan bermotor, jam operasional pasar hingga penutupan tempat wisata dan hiburan. ( )
Lebih lanjut, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengatakan bahwa PSBB bukan berarti pelarangan, melainkan membatasi masyarakat supaya tidak keluar rumah. "Jikapun terpaksa keluar, maka itu harus untuk urusan yang sangat penting seperti membeli bahan makanan atau obat obatan, dan wajib menggunakan masker dengan memperhatikan physical distancing," jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah daerah pun akan membatasi jumlah penumpang angkutan umum dan membatasi jam pasar. Hingga saat ini, ia telah menerima data data pasar yang akan ditutup dan dibatasi operasionalnya. "Pasar pasar hanya boleh beroperasi pagi hingga siang dan tidak boleh buka lagi sampai malam," tandasnya.
Tak hanya itu, Gubernur mengatakan bahwa orang yang bepergian dengan menggunakan kendaraan hanya boleh berjumlah separuh dari kapasitas kendaraan. Menurutnya, selama masih banyak orang berkeliaran di tempat tempat umum, maka penyebaran virus ini akan lama selesai.
Ia juga menegaskan bahwa yang diperbolehkan buka selama PSBB hanyalah toko yang menjual kebutuhan hidup seperti toko sembako dan apotek. Sedangkan toko toko yang lain yang tidak berhubungan dengan penjualan kebutuhan hidup harian harus ditutup. Mall dan pasar yang diperkenankan beroperasi juga hanya diperbolehkan menjual kebutuhan pokok.
Untuk memastikan PSBB berjalan baik di Sumbar, Gubernur menekankan bahwa pihaknya telah menyusun rencana pemberian sanksi bagi warga yang melanggar dengan dikoordinir oleh kepolisian. "Selain kepolisian, beberapa petugas yakni Dishub, Satpol PP dan TNI juga akan bekerja memastikan PSBB berjalan efektif di Sumbar," pungkasnya.
"Hal itu merupakan tindak lanjut dari disetujuinya usulan PSBB yang diajukan Pemprov Sumbar pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada 17 April lalu. Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, seluruh jajaran pemkab/kota menerapkan PSBB pada Rabu (22/4/2020)," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno seperti dikutip dari laman Sumbarprov.go.id.
Ia menjelaskan, pada saat PSBB diberlakukan nantinya, pemerintah daerah akan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat serta lalu lintas orang di semua wilayah berupa pembatasan ke luar rumah, jumlah penumpang kendaraan bermotor, jam operasional pasar hingga penutupan tempat wisata dan hiburan. ( )
Lebih lanjut, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengatakan bahwa PSBB bukan berarti pelarangan, melainkan membatasi masyarakat supaya tidak keluar rumah. "Jikapun terpaksa keluar, maka itu harus untuk urusan yang sangat penting seperti membeli bahan makanan atau obat obatan, dan wajib menggunakan masker dengan memperhatikan physical distancing," jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah daerah pun akan membatasi jumlah penumpang angkutan umum dan membatasi jam pasar. Hingga saat ini, ia telah menerima data data pasar yang akan ditutup dan dibatasi operasionalnya. "Pasar pasar hanya boleh beroperasi pagi hingga siang dan tidak boleh buka lagi sampai malam," tandasnya.
Tak hanya itu, Gubernur mengatakan bahwa orang yang bepergian dengan menggunakan kendaraan hanya boleh berjumlah separuh dari kapasitas kendaraan. Menurutnya, selama masih banyak orang berkeliaran di tempat tempat umum, maka penyebaran virus ini akan lama selesai.
Ia juga menegaskan bahwa yang diperbolehkan buka selama PSBB hanyalah toko yang menjual kebutuhan hidup seperti toko sembako dan apotek. Sedangkan toko toko yang lain yang tidak berhubungan dengan penjualan kebutuhan hidup harian harus ditutup. Mall dan pasar yang diperkenankan beroperasi juga hanya diperbolehkan menjual kebutuhan pokok.
Untuk memastikan PSBB berjalan baik di Sumbar, Gubernur menekankan bahwa pihaknya telah menyusun rencana pemberian sanksi bagi warga yang melanggar dengan dikoordinir oleh kepolisian. "Selain kepolisian, beberapa petugas yakni Dishub, Satpol PP dan TNI juga akan bekerja memastikan PSBB berjalan efektif di Sumbar," pungkasnya.
(nfl)