Mengabdi untuk Masyarakat, Ketua RT dan RW Wajib Terlindungi Jaminan Sosial

Kamis, 28 Oktober 2021 - 21:11 WIB
loading...
Mengabdi untuk Masyarakat, Ketua RT dan RW Wajib Terlindungi Jaminan Sosial
BPJamsostek Cabang Surabaya Tanjung Perak tanamkan kesadaran pentingnya perlindungan ketenagakerjaan di Benowo Surabaya, Kamis (28/10/2021). Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Peran ketua Rukun Tetangga (RT), dan ketua Rukun Warga (RW) merupakan pekerja sosial yang menjadi ujung tombak dalam melayani masyarakat. Kerja-kerja sosial yang dilakukan, memiliki risiko tinggi, salah satunya kecelakaan saat menjalankan tugasnya.



Menurut Kepala BPJS Ketenegakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Dhyah Swasti Kusumawardhani, seiring padatnya jumlah penduduk biasanya persoalan-persoalan sosial yang ditangani ketua RT dan RT juga semakin banyak.



Untuk itu, maka pekerja sosial seperti RT dan RW sudah selayaknya dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, agar jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yang bersangkutan dan keluarga tidak semakin susah.



"Sangat disayangkan jika Ketua RT dan RW yang mempunyai tugas mulia dengan membantu pemerintah dalam melayani masyarakat, dan belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, jaminan sosial ini sangat penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi pekerja sosial seperti mereka," tuturnya, Kamis (28/10).

Usai sosialisasi manfaat program kepada pengurus LPMK dan RT/RW, di Kecamatan Benowo Surabaya, Dhyah menjelaskan, sebagai asuransi negara BPJamsostek Cabang Surabaya Tanjung Perak terus berkolaborasi dengan Pemkot Surabaya.

Hal itu menjadi bukti, bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh masyarakat pekerja di Indonesia. Baik untuk pekerja di sektor penerima upah, bukan penerima upah dan jasa konstruksi.



Ia menjelaskan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Diantaranya biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB). Kemudian santunan 48 kali upah terakhir jika meninggal karena kecelakaan kerja.

"Ada juga santunan sebesar Rp42 juta bagi tenaga kerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk dua anak mulai TK hingga Perguruan Tinggi dengan total maksimal 174 juta," terangnya.



Camat Kecamatan Benowo Surabaya, Muslich Hariadi, menyambut baik kehadiran tim BPJamsostek di tengah-tengah warganya. Ia mendorong seluruh perangkat dan kader yang ada di wilayah Kecamatan Benowo mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Melihat antusias warga Benowo, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Perak, dan Pemkot Surabaya, Kecamatan Benowo, berkomitmen akan menindaklanjuti kegiatan sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, agar pekerja dan keluarganya lebih tenang dalam menjalankan pekerjaannya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2796 seconds (0.1#10.140)