Tarsum Mutilasi Istri dan Dagingnya Ditawarkan kepada Ketua RT, Polisi: Dia Idap Depresi
Selasa, 07 Mei 2024 - 20:00 WIB
loading...
Lokasi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Tarsum terhadap istrinya, YN di Sindangjaya, Rancah, Ciamis, Jawa Barat. Foto/iNews TV/Acep Muslim
A
A
A
BANDUNG - Tarsum, pelaku mutilasi terhadap istrinya, YN yang dagingnya ditawarkan kepada Ketua RT di Dusun Sindangjaya, Rancah, Ciamis dirujuk ke RS Jiwa (RSJ) Provinsi Jabar atau RSJ Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Keputusan itu diambil setelah polisi mendapatkan kepastian Tarsum mengidap depresi, sehingga melakukan perbuatan keji terhadap istrinya itu.
Baca juga: Horor! Fakta Baru Suami Mutilasi Istri dan Tawarkan Dagingnya ke Ketua RT Terungkap
Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan, dokter kejiwaan telah melakukan pemeriksaan kedua kali kepada pelaku Tarsum.
Hasilnya, pelaku dipastikan mengidap depresi sehingga akan dirujuk ke RSJ Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Penyidik akan menunggu hasil observasi 14 hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Pemeriksaan kedua dari dokter kejiwaan di Ciamis hasilnya bahwa pelaku akan dirujuk ke rumah sakit JIWA untuk dilakukan observasi lebih lanjut selama 14 hari guna menentukan apakah kasus akan dilanjutkan ke proses selanjutnya atau tidak," kata Kasatreskrim Polres Ciamis dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (7/5/2024).
Keputusan itu diambil setelah polisi mendapatkan kepastian Tarsum mengidap depresi, sehingga melakukan perbuatan keji terhadap istrinya itu.
Baca juga: Horor! Fakta Baru Suami Mutilasi Istri dan Tawarkan Dagingnya ke Ketua RT Terungkap
Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan, dokter kejiwaan telah melakukan pemeriksaan kedua kali kepada pelaku Tarsum.
Hasilnya, pelaku dipastikan mengidap depresi sehingga akan dirujuk ke RSJ Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Penyidik akan menunggu hasil observasi 14 hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Pemeriksaan kedua dari dokter kejiwaan di Ciamis hasilnya bahwa pelaku akan dirujuk ke rumah sakit JIWA untuk dilakukan observasi lebih lanjut selama 14 hari guna menentukan apakah kasus akan dilanjutkan ke proses selanjutnya atau tidak," kata Kasatreskrim Polres Ciamis dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (7/5/2024).
Lihat Juga :