Cryptocurrency Haram, LBM PWNU Jatim Sebut Polanya Mirip Judi
Kamis, 28 Oktober 2021 - 17:32 WIB
loading...
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) memutuskan, cryptocurrency hukumnya haram. Foto/Ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Cryptocurrency haram. Keputusan ini diambil Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim), setelah melihat pola tranksaksi uang virtual itu lebih banyak unsur spekulasi dan tidak terukur.
Baca juga: Bitcoin Bisa Sebabkan Kehancuran seperti Krisis Keuangan 2008
LBM PWNU Jatim menggelar bahtsul masail (forum yang membahas masalah-masalah yang belum ada dalilnya) dengan menggunakan rujukan shahih, untuk mengambil keputusan terkait cryptocurrency.
Bahtsul masail digelar pada akhir pekan lalu. "Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Bitcoin Bisa Sebabkan Kehancuran seperti Krisis Keuangan 2008
LBM PWNU Jatim menggelar bahtsul masail (forum yang membahas masalah-masalah yang belum ada dalilnya) dengan menggunakan rujukan shahih, untuk mengambil keputusan terkait cryptocurrency.
Bahtsul masail digelar pada akhir pekan lalu. "Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi, Kamis (28/10/2021).
Lihat Juga :