Cryptocurrency Haram, LBM PWNU Jatim Sebut Polanya Mirip Judi
loading...
A
A
A
SURABAYA - Cryptocurrency haram. Keputusan ini diambil Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim), setelah melihat pola tranksaksi uang virtual itu lebih banyak unsur spekulasi dan tidak terukur.
LBM PWNU Jatim menggelar bahtsul masail (forum yang membahas masalah-masalah yang belum ada dalilnya) dengan menggunakan rujukan shahih, untuk mengambil keputusan terkait cryptocurrency.
Bahtsul masail digelar pada akhir pekan lalu. "Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi, Kamis (28/10/2021).
Menurutnya, cryptocurrency tidak bisa menjadi instrumen investasi. Sebab, berdasarkan sudut pandang fiqih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan. Dalam crypto, kata dia, orang lebih banyak tidak tahu mengenai produk tersebut. "Tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa, tidak tahu. Sehingga murni spekulasi. Karena spekulasi sehingga mirip seperti orang berjudi," terangnya.
Dia menambahkan, cryptocurrency berbeda dengan saham. Dimana dalam pasar saham, yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada kinerja perusahaan tersebut.
Keputusan bahtsul masail soal c ryptocurrency itu nantinya akan dibawa oleh LBM PWNU Jatim ke forum Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember 2021 mendatang. "Hasil muktamar nantinya akan disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi," tandasnya.
LBM PWNU Jatim menggelar bahtsul masail (forum yang membahas masalah-masalah yang belum ada dalilnya) dengan menggunakan rujukan shahih, untuk mengambil keputusan terkait cryptocurrency.
Bahtsul masail digelar pada akhir pekan lalu. "Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi, Kamis (28/10/2021).
Menurutnya, cryptocurrency tidak bisa menjadi instrumen investasi. Sebab, berdasarkan sudut pandang fiqih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan. Dalam crypto, kata dia, orang lebih banyak tidak tahu mengenai produk tersebut. "Tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa, tidak tahu. Sehingga murni spekulasi. Karena spekulasi sehingga mirip seperti orang berjudi," terangnya.
Dia menambahkan, cryptocurrency berbeda dengan saham. Dimana dalam pasar saham, yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada kinerja perusahaan tersebut.
Keputusan bahtsul masail soal c ryptocurrency itu nantinya akan dibawa oleh LBM PWNU Jatim ke forum Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember 2021 mendatang. "Hasil muktamar nantinya akan disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi," tandasnya.
(eyt)