BNNP Kepri Musnahkan Sabu dan Ekstasi yang Diselundupkan Lewat Bandara Hang Nadim
loading...
A
A
A
BATAM - Sebanyak 9.806 butil pil ekstasi dan 265 gram sabu yang diselundupkan melalui Bandara Hang Nadim Batam, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulsuan Riau (Kepri), Kamis (28/10/2021).
Sabu dan ekstasi tersebut merupakan hasil dua laporan dengan dua tersangka. Kedua tersangka diketahui berinisial A (35) dan T (39). Saat pemusnahan dengan cara dibakar di mesin incinerator, kedua tersangka turut dihadirkan.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Po. Heru Yulianto mengatakan, tersangka A diringkus pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 05.45 WIB oleh petugas bea cukai dan petugas Bandara Hang Nadim.
"Awalnya petugas mencurigai gerak-gerik A, lalu dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 301,2 gram yang disembunyikan di dalam perut dengan cara dimasukkan melalui dubur," tutur Heru, Kamis (28/10/2021).
Sementara tersangka T ditangkap di parkiran Hotel Karimun City, bersama barang bukti ekstasi yang dikemas dalam tiga bungkusan berisi sebanyak 10.072 butir, dengan berat 3.948 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sabu dan ekstasi tersebut merupakan hasil dua laporan dengan dua tersangka. Kedua tersangka diketahui berinisial A (35) dan T (39). Saat pemusnahan dengan cara dibakar di mesin incinerator, kedua tersangka turut dihadirkan.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Po. Heru Yulianto mengatakan, tersangka A diringkus pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 05.45 WIB oleh petugas bea cukai dan petugas Bandara Hang Nadim.
"Awalnya petugas mencurigai gerak-gerik A, lalu dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 301,2 gram yang disembunyikan di dalam perut dengan cara dimasukkan melalui dubur," tutur Heru, Kamis (28/10/2021).
Sementara tersangka T ditangkap di parkiran Hotel Karimun City, bersama barang bukti ekstasi yang dikemas dalam tiga bungkusan berisi sebanyak 10.072 butir, dengan berat 3.948 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(eyt)