Edan! Kades di Lembang Ditangkap Polda Jabar Gara-gara Korupsi Aset Desa Rp50 Miliar
Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:32 WIB
loading...
Ditreskrimsus Polda Jabar, menetapkan Kepala Desa Cikole, JR; dan eks Kepala Desa Cibogo, MS sebagai tersangka korupsi aset desa Rp50 miliar, Kamis (28/10/2021). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Kepala Desa (Kades) Cikole, JR; dan mantan Kades Cibogo, MS, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar, karena diduga melakukan korupsi aset desa senilai Rp50 miliar.
Baca juga: Jadi Tersangka Penghapusan Tanah Aset Desa, Kades Cikole Dicopot
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Kamis (28/10/2021). "Kita berhasil mengamankan dua orang, diduga melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arief Rachman.
"Kita melakukan pemeriksaan tadi pagi sampai siang, kemudian dilakukan gelar perkara untuk kedua orang tersebut dan kami tetapkan tersangka dan ditahan," imbuh Arief di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Baca juga: Cryptocurrency Haram, LBM PWNU Jatim Sebut Polanya Mirip Judi
Lebih lanjut Arief mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi aset desa ini ditangani oleh Subdit Tipikor Direskrimsus Polda Jabar, yang dipimpin Kasubdit AKBP Maruly Pardede berdasarkan laporan polisi pada April 2021 lalu.
Baca juga: Jadi Tersangka Penghapusan Tanah Aset Desa, Kades Cikole Dicopot
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Kamis (28/10/2021). "Kita berhasil mengamankan dua orang, diduga melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arief Rachman.
"Kita melakukan pemeriksaan tadi pagi sampai siang, kemudian dilakukan gelar perkara untuk kedua orang tersebut dan kami tetapkan tersangka dan ditahan," imbuh Arief di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Baca juga: Cryptocurrency Haram, LBM PWNU Jatim Sebut Polanya Mirip Judi
Lebih lanjut Arief mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi aset desa ini ditangani oleh Subdit Tipikor Direskrimsus Polda Jabar, yang dipimpin Kasubdit AKBP Maruly Pardede berdasarkan laporan polisi pada April 2021 lalu.
Lihat Juga :