Edan! Kades di Lembang Ditangkap Polda Jabar Gara-gara Korupsi Aset Desa Rp50 Miliar

Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:32 WIB
loading...
Edan! Kades di Lembang Ditangkap Polda Jabar Gara-gara Korupsi Aset Desa Rp50 Miliar
Ditreskrimsus Polda Jabar, menetapkan Kepala Desa Cikole, JR; dan eks Kepala Desa Cibogo, MS sebagai tersangka korupsi aset desa Rp50 miliar, Kamis (28/10/2021). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Kepala Desa (Kades) Cikole, JR; dan mantan Kades Cibogo, MS, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar, karena diduga melakukan korupsi aset desa senilai Rp50 miliar.



Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Kamis (28/10/2021). "Kita berhasil mengamankan dua orang, diduga melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arief Rachman.



"Kita melakukan pemeriksaan tadi pagi sampai siang, kemudian dilakukan gelar perkara untuk kedua orang tersebut dan kami tetapkan tersangka dan ditahan," imbuh Arief di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.



Lebih lanjut Arief mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi aset desa ini ditangani oleh Subdit Tipikor Direskrimsus Polda Jabar, yang dipimpin Kasubdit AKBP Maruly Pardede berdasarkan laporan polisi pada April 2021 lalu.

Arief menjelaskan, kedua tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai aparat pemerintah desa. Mereka melakukan penghapusan aset tanah milik desa yang terletak di Blok Lapang Persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, seluas delapan hektare.

"Keduanya bersama-sama menyalahgunakan wewenang, memindahtangankan tanah di Cikole melalui surat kepala desa tanpa izin persetujuan dari pemerintah setempat. Total lahan aset yang dipindahtangankan seluas delapan hektare," terang Arief.



Menurut Arief, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut mencapai Rp50.696.000.000. "Berdasarkan hasil audit BPK, nilai aset yang dipindahtangankan kedua tersangka mencapai Rp50 miliar lebih," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 serta Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru," tandasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1396 seconds (0.1#10.140)