Saksi Ahli Sebut Kasus Nurdin Abdullah Tidak Penuhi Unsur OTT
loading...
A
A
A
Lebih lanjut kata Mudzakir, bentuk solusi pencegahanya adalah memberikan teguran kepada calon pelaku agar tidak melanjutkan kejahatannya. "Misalnya, ada pejabat mau menyuap, rekam percakapannya kemudian panggil dia. Perlihatkan bukti jangan sesekali berbuat. Itu namanya tindakan preemtif," ujarnya.
Hasil telaah dan uraian kasus Nurdin, dia menilai mantan Bupati Bantaeng dua periode itu tidak terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana yang didakwakan JPU KPK . "Yang tangkap tangan itu kan dua pelaku sebelumnya (Agung Sucipto dan Edy Rahmat) selebihnya itu tidak ada bukti bahwa dia (Nurdin Abdullah) tangkap tangan dan melakukan kejahatan," katanya.
Mudzakir menambahkan, apapun istilah yang digunakan aparat penegak hukum, baik OTT maupun TT, selama seseorang tidak terbukti berbuat pidana, tidak boleh diproses hukum. "Karena kan tidak ada bukti bahwa dia TT. Buktinya apa kalau dia menerima sesuatu pada saat itu," ujarnya menyudahi.
Penasihat Hukum Nurdin, Arman Haris menguatkan keterangan saksi ahli bahwa sejauh ini dakwaan untuk kliennya memang belum memenuhi unsur OTT dan gratifikasi dan atau suap. "Mengenai OTT harus ada perbuatan nyata dari yang di OTT sehingga memenuhi unsur," tuturnya.
Lebih lanjut, mengenai gratifikasi, Arman menyatakan hal yang sama dengan saksi ahli. "Harus ada yang terima langsung. Apabila tidak diterima langsung dan si penerima tidak mengetahui, maka unsur (gratifikasi) tidak terpenuhi," jelasnya.
Dia mengaku optimis dengan dari sidang dengan saksi yang dihadirkan pihaknya. "Kami optimis karena fakta persidangan dan ahli jelaskan mirip dengan ilustrasi yang kami sampaikan. Semoga hasil dari persidangan terakhir ahli ini bisa meringankan pak Nurdin. Semoga harapan semua masyarakat terkabul," tukasnya.
Lihat Juga: AKP Andri Gustami Jadi Kurir Narkoba Sebatas Penyamaran, Majelis Hakim: Kamu Pembual di Persidangan
Hasil telaah dan uraian kasus Nurdin, dia menilai mantan Bupati Bantaeng dua periode itu tidak terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana yang didakwakan JPU KPK . "Yang tangkap tangan itu kan dua pelaku sebelumnya (Agung Sucipto dan Edy Rahmat) selebihnya itu tidak ada bukti bahwa dia (Nurdin Abdullah) tangkap tangan dan melakukan kejahatan," katanya.
Mudzakir menambahkan, apapun istilah yang digunakan aparat penegak hukum, baik OTT maupun TT, selama seseorang tidak terbukti berbuat pidana, tidak boleh diproses hukum. "Karena kan tidak ada bukti bahwa dia TT. Buktinya apa kalau dia menerima sesuatu pada saat itu," ujarnya menyudahi.
Penasihat Hukum Nurdin, Arman Haris menguatkan keterangan saksi ahli bahwa sejauh ini dakwaan untuk kliennya memang belum memenuhi unsur OTT dan gratifikasi dan atau suap. "Mengenai OTT harus ada perbuatan nyata dari yang di OTT sehingga memenuhi unsur," tuturnya.
Lebih lanjut, mengenai gratifikasi, Arman menyatakan hal yang sama dengan saksi ahli. "Harus ada yang terima langsung. Apabila tidak diterima langsung dan si penerima tidak mengetahui, maka unsur (gratifikasi) tidak terpenuhi," jelasnya.
Dia mengaku optimis dengan dari sidang dengan saksi yang dihadirkan pihaknya. "Kami optimis karena fakta persidangan dan ahli jelaskan mirip dengan ilustrasi yang kami sampaikan. Semoga hasil dari persidangan terakhir ahli ini bisa meringankan pak Nurdin. Semoga harapan semua masyarakat terkabul," tukasnya.
Lihat Juga: AKP Andri Gustami Jadi Kurir Narkoba Sebatas Penyamaran, Majelis Hakim: Kamu Pembual di Persidangan
(agn)