Sidang Kasus Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Dijerat Pasal Berlapis
Selasa, 23 Mei 2023 - 12:21 WIB
loading...
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah senilai Rp5 miliar.
A
A
A
SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak akhirnya menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jatim senilai Rp5 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto menyebutkan, kasus ini bermula dari Abdul Hamid yang merupakan kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).
Saat itu, muncul kesepakatan antara terdakwa Sahat selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa. "Terdakwa menerima uang suap sebanyak Rp5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," jelas Arief saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Wagub Emil Dorong Anak Muda Terjun ke Dunia Politik
Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut.
Sahat didakwa dengan dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto menyebutkan, kasus ini bermula dari Abdul Hamid yang merupakan kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).
Saat itu, muncul kesepakatan antara terdakwa Sahat selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa. "Terdakwa menerima uang suap sebanyak Rp5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," jelas Arief saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Wagub Emil Dorong Anak Muda Terjun ke Dunia Politik
Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut.
Sahat didakwa dengan dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga :