Sidang Kasus Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Dijerat Pasal Berlapis
loading...
A
A
A
SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak akhirnya menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jatim senilai Rp5 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto menyebutkan, kasus ini bermula dari Abdul Hamid yang merupakan kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).
Saat itu, muncul kesepakatan antara terdakwa Sahat selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa. "Terdakwa menerima uang suap sebanyak Rp5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," jelas Arief saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Wagub Emil Dorong Anak Muda Terjun ke Dunia Politik
Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut.
Sahat didakwa dengan dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Dakwaan Jaksa Sebut Sahat Terima Suap Rp39,5 Miliar untuk Muluskan Pencairan Dana Hibah
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang terdiri dari Dewa Suardita, Arwana dan Darwin Panjaitan memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan jawaban atas dakwaan.
Sahat tampak berdiri kemudian berjalan menuju tim kuasa hukumnya. Kemudian dia maupun kuasa hukum menerima dakwaan itu. "Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/5/2023) depan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata ketua majelis hakim, Dewa Suardita.
Sementara itu, usai sidang Sahat mengakui bersalah dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dirinya juga meminta maaf kepada masyarakat Jatim atas perbuatan yang dilakukan. Namun, Sahat enggan berkomentar terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus suap ini.
"Saya mohon doanya agar saya tetap sehat untuk bisa mempertanggung jawabkan perbuatan saya," tutup Sahat yang langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto menyebutkan, kasus ini bermula dari Abdul Hamid yang merupakan kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).
Saat itu, muncul kesepakatan antara terdakwa Sahat selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa. "Terdakwa menerima uang suap sebanyak Rp5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," jelas Arief saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Wagub Emil Dorong Anak Muda Terjun ke Dunia Politik
Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut.
Sahat didakwa dengan dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Dakwaan Jaksa Sebut Sahat Terima Suap Rp39,5 Miliar untuk Muluskan Pencairan Dana Hibah
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang terdiri dari Dewa Suardita, Arwana dan Darwin Panjaitan memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan jawaban atas dakwaan.
Sahat tampak berdiri kemudian berjalan menuju tim kuasa hukumnya. Kemudian dia maupun kuasa hukum menerima dakwaan itu. "Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/5/2023) depan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata ketua majelis hakim, Dewa Suardita.
Sementara itu, usai sidang Sahat mengakui bersalah dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dirinya juga meminta maaf kepada masyarakat Jatim atas perbuatan yang dilakukan. Namun, Sahat enggan berkomentar terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus suap ini.
"Saya mohon doanya agar saya tetap sehat untuk bisa mempertanggung jawabkan perbuatan saya," tutup Sahat yang langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim.
(msd)