Pledoi 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ditolak Jaksa, Ini Alasannya
Jum'at, 17 Februari 2023 - 18:29 WIB
loading...
Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer, Suko Sutrisno saat menjalani sidang di PN Surabaya. Foto/MPI/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Pledoi yang diajukan dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer, Suko Sutrisno ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penolakan disampaikan dalam replik yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Kompolnas Lihat Polri Profesional Tangani Kasus Tragedi Kanjuruhan
Dalam replik atau tanggapan pledoi yang dibacakan di persidangan, Ketua Tim JPU, Rahmad Hari basuki mengatakan, tuntutan kepada para terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat dakwaan dan fakta persidangan. "Kami menolak pledoi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa," tegasnya.
Menurut Rahmad, konsekuensi sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang disampaikan dua terdakwa saat membaca pledoi pekan lalu, tidak bisa menjadi dasar mengajukan pembelaan. "Putusan Komdis PSSI hanya untuk internal. Sedangkan peradilan umum mempertimbangkan aspek hukum yang mempertimbangkan kematian orang lain," katanya.
Baca juga: Kompolnas Lihat Polri Profesional Tangani Kasus Tragedi Kanjuruhan
Dalam replik atau tanggapan pledoi yang dibacakan di persidangan, Ketua Tim JPU, Rahmad Hari basuki mengatakan, tuntutan kepada para terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat dakwaan dan fakta persidangan. "Kami menolak pledoi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa," tegasnya.
Menurut Rahmad, konsekuensi sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang disampaikan dua terdakwa saat membaca pledoi pekan lalu, tidak bisa menjadi dasar mengajukan pembelaan. "Putusan Komdis PSSI hanya untuk internal. Sedangkan peradilan umum mempertimbangkan aspek hukum yang mempertimbangkan kematian orang lain," katanya.
Lihat Juga :