Buruh Bangunan di Makassar Diciduk Edarkan Sabu, Sasar Kalangan Milenial
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang pria paruh baya berinisial JM (44) terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Kota Makassar. Total polisi mengamankan 51 paket sabu dari JM.
JM diketahui merupakan buruh bangunan , yang belakangan terjerumus dalam lingkaran peredaran narkoba. Dalam beraksi, ia menyasar kalangan milenial. JM murni berbisnis narkoba , dimana dirinya bukanlah pengguna sabu.
"Yang bersangkutan kedapatan menguasai satu saset sabu yang dibungkus tisu di saku celananya, diduga hendak bertransaksi," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar , Kompol Ivan Wahyudi di kantornya, Jumat (22/10).
Penangkapan awal dilakukan Tim III Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Ratulangi, Kecamatan Mamajang, pada Selasa 19 Oktober 2021, sekira pukul 18.00 Wita. Polisi lalu mengembangkannya ke kediaman JM.
Di rumah JM di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, kepolisian menemukan 50 saset sabu. "Disembunyikan di bawah kasur. Sabu disimpan di tas yang terbungkus dalam kantong plastik hitam," kata Ivan.
Dia melanjutkan total berat awal barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut, seberat 51 gram. "Sekarang (barang bukti) masih di laboratorium forensik untuk uji klinis," tutur Perwira Polri satu bunga ini.
Ivan menerangkan pihaknya tengah mengembangkan jaringan narkoba dari JM. Dia bilang satu orang yang dicurigai terlibat sementara dikejar yakni lelaki inisial R.
Kepada polisi, kata Ivan, tersangka mengaku sudah tiga bulan mengedarkan narkoba. Motifnya untuk mendapatkan penghasilan lebih. "Sebelumnya bekerja sebagai buruh ," ucap dia.
Dari hasil interogasi polisi, JM mengaku mematok harga Rp1,5 Juta untuk setiap gram sabu yang dijualnya. "Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp200.000 per paketnya. Sasarannya di Makassar dan di luar daerah," katanya.
Jaringan JM, disebutkan Ivan menyasar kalangan pemuda dan pemudi di Kota Daeng. Tersangka juga mengaku hanya mengedarkan tidak mengkonsumsi pribadi. "Hasil tes urine juga negatif terhadap tersangka JM ini," ucap Ivan.
Atas perbuatan JM, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang- Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
JM diketahui merupakan buruh bangunan , yang belakangan terjerumus dalam lingkaran peredaran narkoba. Dalam beraksi, ia menyasar kalangan milenial. JM murni berbisnis narkoba , dimana dirinya bukanlah pengguna sabu.
"Yang bersangkutan kedapatan menguasai satu saset sabu yang dibungkus tisu di saku celananya, diduga hendak bertransaksi," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar , Kompol Ivan Wahyudi di kantornya, Jumat (22/10).
Penangkapan awal dilakukan Tim III Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Ratulangi, Kecamatan Mamajang, pada Selasa 19 Oktober 2021, sekira pukul 18.00 Wita. Polisi lalu mengembangkannya ke kediaman JM.
Di rumah JM di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, kepolisian menemukan 50 saset sabu. "Disembunyikan di bawah kasur. Sabu disimpan di tas yang terbungkus dalam kantong plastik hitam," kata Ivan.
Dia melanjutkan total berat awal barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut, seberat 51 gram. "Sekarang (barang bukti) masih di laboratorium forensik untuk uji klinis," tutur Perwira Polri satu bunga ini.
Ivan menerangkan pihaknya tengah mengembangkan jaringan narkoba dari JM. Dia bilang satu orang yang dicurigai terlibat sementara dikejar yakni lelaki inisial R.
Kepada polisi, kata Ivan, tersangka mengaku sudah tiga bulan mengedarkan narkoba. Motifnya untuk mendapatkan penghasilan lebih. "Sebelumnya bekerja sebagai buruh ," ucap dia.
Dari hasil interogasi polisi, JM mengaku mematok harga Rp1,5 Juta untuk setiap gram sabu yang dijualnya. "Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp200.000 per paketnya. Sasarannya di Makassar dan di luar daerah," katanya.
Jaringan JM, disebutkan Ivan menyasar kalangan pemuda dan pemudi di Kota Daeng. Tersangka juga mengaku hanya mengedarkan tidak mengkonsumsi pribadi. "Hasil tes urine juga negatif terhadap tersangka JM ini," ucap Ivan.
Atas perbuatan JM, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang- Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(tri)