Diperiksa 13 Jam, 4 Tersangka Korupsi SpeedBoat Langsung Ditahan

Kamis, 21 Oktober 2021 - 00:19 WIB
loading...
Diperiksa 13 Jam, 4 Tersangka Korupsi SpeedBoat Langsung Ditahan
Empat tersangka langsung mengenakan rompi warna merah jambu usai diperiksa marathon hingga Rabu malam (20/10/2021). iNewsTV/Chanry Andrew Suripatty
A A A
SORONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong langsung menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat senilai Rp2,1 Miliar setelah diperiksa marathon selama 13 jam, atau hingga pukul 22.17 WIT.

Pengadaan kapal cepat (speedboat) itu diperuntukkan bagi puskesmas keliling melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat. Dari empat tersangka itu, satu di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw berinisial PT.



Keempat tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Manokwari, Papua Barat.

Usai diperiksa, ke empat tersangka masing-masing berinisial, PT, OB, YAW, dan KK, langsung memakai rompi merah muda bertulisan tahanan tipikor Kejaksaan Negeri Sorong.

Keempat tersangka kemudian digiring penyidik kejari menuju mobil untuk kemudian dititipkan di Lapas Klas II B Sorong. Keempat tersangka resmi ditahan selama 20 hari.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dengan inisial OB selaku PPK, PT selaku KPA, YAW dan KK selaku pihak ketiga. Mereka ditahan di tingkat penyidikan untuk 20 hari ke depan,” kata Kasi Pidsus Kejari Sorong, Khusnul Fuad.



PT, OB, YAW dan KK, diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan speed boat Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw yang akan digunakan untuk Puskesmas Keliling.

Pada tahun 2016, Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw melaksanakan kegiatan pengadaan puskesmas keliling dengan nilai kontrak sebesar Rp2.178.420.000.

Sesuai kontrak tertanggal 1 maret 2016, proyek ini dikerjakan CV Ribafa yang dipimpin YAW yang sebelumnya telah menandatangani surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OB.



“Pengerjaan proyek ini seharusnya dilakukan lewat lelang terbuka sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, namun Kepala Dinas Kesehatan PT, justru mengarahkan agar tersangka YAW yang mengerjakan proyek tersebut,” bebernya.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.950.676.090.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)