Diperiksa 13 Jam, 4 Tersangka Korupsi SpeedBoat Langsung Ditahan
Kamis, 21 Oktober 2021 - 00:19 WIB
loading...
Empat tersangka langsung mengenakan rompi warna merah jambu usai diperiksa marathon hingga Rabu malam (20/10/2021). iNewsTV/Chanry Andrew Suripatty
A
A
A
SORONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong langsung menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat senilai Rp2,1 Miliar setelah diperiksa marathon selama 13 jam, atau hingga pukul 22.17 WIT.
Pengadaan kapal cepat (speedboat) itu diperuntukkan bagi puskesmas keliling melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat. Dari empat tersangka itu, satu di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw berinisial PT.
Baca juga: Breaking News! Abepura Papua Mencekam 2 Kelompok Warga Bentrok Terdengar Suara Tembakan
Keempat tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Manokwari, Papua Barat.
Usai diperiksa, ke empat tersangka masing-masing berinisial, PT, OB, YAW, dan KK, langsung memakai rompi merah muda bertulisan tahanan tipikor Kejaksaan Negeri Sorong.
Keempat tersangka kemudian digiring penyidik kejari menuju mobil untuk kemudian dititipkan di Lapas Klas II B Sorong. Keempat tersangka resmi ditahan selama 20 hari.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dengan inisial OB selaku PPK, PT selaku KPA, YAW dan KK selaku pihak ketiga. Mereka ditahan di tingkat penyidikan untuk 20 hari ke depan,” kata Kasi Pidsus Kejari Sorong, Khusnul Fuad.
Baca juga: Jembatan di Yalimo Papua Dirusak dan Dibakar, Kodim Jayawijaya Kirim Pasukan ke Lapangan
PT, OB, YAW dan KK, diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan speed boat Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw yang akan digunakan untuk Puskesmas Keliling.
Pada tahun 2016, Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw melaksanakan kegiatan pengadaan puskesmas keliling dengan nilai kontrak sebesar Rp2.178.420.000.
Sesuai kontrak tertanggal 1 maret 2016, proyek ini dikerjakan CV Ribafa yang dipimpin YAW yang sebelumnya telah menandatangani surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OB.
Baca juga: Biadab! Pria Ini Tega Bunuh Ibu Kandung dan Tetangganya
“Pengerjaan proyek ini seharusnya dilakukan lewat lelang terbuka sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, namun Kepala Dinas Kesehatan PT, justru mengarahkan agar tersangka YAW yang mengerjakan proyek tersebut,” bebernya.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.950.676.090.
Pengadaan kapal cepat (speedboat) itu diperuntukkan bagi puskesmas keliling melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat. Dari empat tersangka itu, satu di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw berinisial PT.
Baca juga: Breaking News! Abepura Papua Mencekam 2 Kelompok Warga Bentrok Terdengar Suara Tembakan
Keempat tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Manokwari, Papua Barat.
Usai diperiksa, ke empat tersangka masing-masing berinisial, PT, OB, YAW, dan KK, langsung memakai rompi merah muda bertulisan tahanan tipikor Kejaksaan Negeri Sorong.
Keempat tersangka kemudian digiring penyidik kejari menuju mobil untuk kemudian dititipkan di Lapas Klas II B Sorong. Keempat tersangka resmi ditahan selama 20 hari.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dengan inisial OB selaku PPK, PT selaku KPA, YAW dan KK selaku pihak ketiga. Mereka ditahan di tingkat penyidikan untuk 20 hari ke depan,” kata Kasi Pidsus Kejari Sorong, Khusnul Fuad.
Baca juga: Jembatan di Yalimo Papua Dirusak dan Dibakar, Kodim Jayawijaya Kirim Pasukan ke Lapangan
PT, OB, YAW dan KK, diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan speed boat Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw yang akan digunakan untuk Puskesmas Keliling.
Pada tahun 2016, Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw melaksanakan kegiatan pengadaan puskesmas keliling dengan nilai kontrak sebesar Rp2.178.420.000.
Sesuai kontrak tertanggal 1 maret 2016, proyek ini dikerjakan CV Ribafa yang dipimpin YAW yang sebelumnya telah menandatangani surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OB.
Baca juga: Biadab! Pria Ini Tega Bunuh Ibu Kandung dan Tetangganya
“Pengerjaan proyek ini seharusnya dilakukan lewat lelang terbuka sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, namun Kepala Dinas Kesehatan PT, justru mengarahkan agar tersangka YAW yang mengerjakan proyek tersebut,” bebernya.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.950.676.090.
(nic)
Lihat Juga :