Pengiriman 6 Kilogram Sabu Digagalkan, 2 Pengedar Jaringan Malaysia Diamankan

Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:10 WIB
loading...
Pengiriman 6 Kilogram...
LK dan ZN (baju orange) saat diamankan di Mapolda Jatim dalam kasus penyelundupan narkoba dengan barang bukti 6 kilo sabu.Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap LK (30) dan ZN (28), keduanya warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember atas kasus dugaan peredaran narkoba . Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 6 kilogram (kg).

Diduga, mereka merupakan jaringan pengedar sabu asal Malaysia. Keduanya ditangkap di depan sebuah sekolah di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, pada Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 10.30.WIB.

Baca juga: Parah! Tersangka Pinjol Ilegal Ditangkap di Jogja, Sebarkan Editan Foto Syur untuk Ancam Korban

Kasus ini terungkap berawal saat petugas mendapat informasi dari Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya terhadap sebuah 3 buah paket dengan alamat pengiriman yang berbeda. Paket itu dicurigai di dalamnya berisi narkoba. Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk menindaklanjuti barang bukti tersebut.

Polisi lantas melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, polisi menangkap LK dan ZN selaku penerima dari salah satu paket yang berisi narkotika jenis sabu sebesar kg. Kemudian untuk 2 buah paket yang lainnya yang berisi 4 kg sabu sampai sekarang masih dalam proses penyelidikan.

Baca juga: Kisah Romantis Bung Tomo, Macan Podium yang Jatuh Cinta pada Wanita Cantik Bernama Sulistina

"Hasil interogasi terhadap tersangka LK dan tersangka ZN, kedua menerima paket itu atas suruhan dari SY. Selanjutnya kami melakukan pengejaran terhadap SY selaku pemilik paketan berisi sabu tersebut," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (19/10/2021).

Sementara itu, Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Samsul Makali menambahkan, pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir. Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember. "Sedangkan sekali pengiriman sebanyak 6 kg," imbuhnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3993 seconds (0.1#10.140)