Ungkap Kasus Besar, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman Terima Penghargaan
Rabu, 26 Februari 2025 - 19:26 WIB
loading...
Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol. Farman dapat penghargaan dari Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia. Foto/istimewa
A
A
A
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol. Farman dapat penghargaan dari Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia. Penghargaan itu diterima atas prestasi, dedikasi, dan loyalitas yang tinggi terhadap penegakan hukum dalam mengungkap kasus-kasus besar di Indonesia khususnya di Jawa Timur.
Sederet prestasi Kombes Pol Farman dalam pengungkapan kasus antara lain pada 2019, saat menjabat Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menyita aset bandar narkoba senilai Rp14,7 miliar. Kemudian, pada 2020, mengungkap 39 perkara dan 46 kasus. Hal ini sekaligus merampungkan kasus yang belum selesai di 2020.
Pada 2021, dia berhasil mengungkap 46 perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor). Hasilnya, uang sebesar Rp8,6 miliar bisa dikembalikan ke negara. Pada tahun yang sama juga dia mengungkap scam page atau situs palsu bantuan sosial Covid-19 Amerika Serikat (AS), mendapat penghargaan atau Letter Of Appresiation (LOA) dari Federal Bureau of Investigation (FBI).
Baca juga: Mabes Polri: Pengganti Kapolda Jatim Masih Tunggu Keputusan Wanjakti
Sedangkan di 2022, Kombes Pol Farman berhasil mengungkap adanya penyimpangan di dalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga dan Membongkar kasus tersebut di 9 Kabupaten, yaitu Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan Barang bukti yang diamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton.
Sederet prestasi Kombes Pol Farman dalam pengungkapan kasus antara lain pada 2019, saat menjabat Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menyita aset bandar narkoba senilai Rp14,7 miliar. Kemudian, pada 2020, mengungkap 39 perkara dan 46 kasus. Hal ini sekaligus merampungkan kasus yang belum selesai di 2020.
Pada 2021, dia berhasil mengungkap 46 perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor). Hasilnya, uang sebesar Rp8,6 miliar bisa dikembalikan ke negara. Pada tahun yang sama juga dia mengungkap scam page atau situs palsu bantuan sosial Covid-19 Amerika Serikat (AS), mendapat penghargaan atau Letter Of Appresiation (LOA) dari Federal Bureau of Investigation (FBI).
Baca juga: Mabes Polri: Pengganti Kapolda Jatim Masih Tunggu Keputusan Wanjakti
Sedangkan di 2022, Kombes Pol Farman berhasil mengungkap adanya penyimpangan di dalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga dan Membongkar kasus tersebut di 9 Kabupaten, yaitu Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan Barang bukti yang diamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton.
Lihat Juga :