Tak Kantongi IMB dan HGB, Pembangunan Ruko di Kota Mojokerto Dihentikan Paksa

Senin, 18 Oktober 2021 - 18:32 WIB
loading...
Tak Kantongi IMB dan...
Petugas Satpol PP saat memasang garis segel di depan ruko di Jalan Majapahit, Kota Mojokerto, Senin (18/10/2021). Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Pembangunan ruko di Jalan Mojopahit nomor 26 dihentikan paksa petugas Satpol PP Kota Mojokerto lantaran bangunan tersebut tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penghentian pembangunan ruko ini setelah pemilik ruko tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan petugas. Padahal surat teguran untuk mengurus IMB sudah dikirimkan petugas sebanyak tiga kali.

"Tidak berizin dan surat peringatan sudah kami kirimkan sebanyak tiga kali, mulai dari SP satu sampai SP ke tiga tetap tidak digubris," kata Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto, Senin (18/10/2021).



Ada dua aturan yang dilanggar Ismadi warga Jalan Wates, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto terkait pembangunan ruko itu. Pelanggaran itu yakni Perda Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 65 dan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.

Padahal Satpol PP sudah memberikan kelonggaran waktu selama tiga pekan untuk melakukan pengurusan IMB. Akan tetapi Ismadi tak menggubris surat peringatan dan tetap melanjutkan proses pembangunan ruko di atas tanah seluas 15X8 meter persegi itu.

"Hari ini kita tutup sampai yang bersangkutan mengurus IMB ke DPMPTSP. Seharusnya dia (pemilik bangunan) punya rencana sebelum membangun, sudah harus mengurus izin. Baru boleh membangun," katanya.



Tak hanya menghentikan aktivitas pembangunan, namun petugas juga menyegel ruko tersebut. Segel ini, kata Fudi hanya bisa dibuka setelah pemilik ruko sudah mengantongi IMB yang dikeluarkan DPMPTSP Kota Mojokerto.

"Nunggu izin keluar, baru segel kita buka dan pengerjaan silahkan dilakukan kembali. Sebelumnya ini bangunan rumah, dan belum IMB. Kalau pun ada perubahan (ruko) harusnya juga mengurus HGB," ujar Fudi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1782 seconds (0.1#10.140)