Seperti Apa Pinjaman Online Kategori Rentenir, Ini Penjelasannya
Minggu, 17 Oktober 2021 - 14:50 WIB
loading...
rentenir merupakan lintah darat yang dalam Undang-Undang Kepolisian adalah bagian dari penyakit masyarakat yang harus diputus tumbuh kembangnya.Foto/ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Pinjaman online (pinjol) akhir akhir ini sering dibicarakan karena banyak orang menjadi korban. Mayoritas dari mereka mengeluh bunga pinjol yang cukup mencekik, jika terjadi keterlambatan pembayaran. Akibatnya, tidak sedikit warga yang tercekik hutang yang terus menumpuk.
Lalu bagaimana kita mengenali rentenir yang berkamuflase menggunakan teknologi digital itu. Menurut Ketua Harian Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Saji Sonjaya, dari kacamata hukum rentenir merupakan lintah darat yang dalam Undang-Undang Kepolisian adalah bagian dari penyakit masyarakat yang harus diputus tumbuh kembangnya.
Baca juga: Nestapa Lembu Sora Mati sebagai Pemberontak Kerajaan Majapahit
"Di Satgas Anti Rentenir itu, kita mendefinisikan rentenir itu adalah subjeknya bisa orang atau badan hukum yang usahanya ilegal, dan usahanya membungakan uang. Kalau yang namanya usaha dia berkali-kali menjalankan operasinya dengan adanya bunga yang tidak wajar," katanya.
Sementara, pinjaman yang dikategorikan bunga wajar, tak lebih dari bunga mayoritas pinjaman. Sementara pinjol ilegal adalah mereka yang tidak berizin. Diantaranya izin dari Pappepti dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu bagaimana kita mengenali rentenir yang berkamuflase menggunakan teknologi digital itu. Menurut Ketua Harian Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Saji Sonjaya, dari kacamata hukum rentenir merupakan lintah darat yang dalam Undang-Undang Kepolisian adalah bagian dari penyakit masyarakat yang harus diputus tumbuh kembangnya.
Baca juga: Nestapa Lembu Sora Mati sebagai Pemberontak Kerajaan Majapahit
"Di Satgas Anti Rentenir itu, kita mendefinisikan rentenir itu adalah subjeknya bisa orang atau badan hukum yang usahanya ilegal, dan usahanya membungakan uang. Kalau yang namanya usaha dia berkali-kali menjalankan operasinya dengan adanya bunga yang tidak wajar," katanya.
Sementara, pinjaman yang dikategorikan bunga wajar, tak lebih dari bunga mayoritas pinjaman. Sementara pinjol ilegal adalah mereka yang tidak berizin. Diantaranya izin dari Pappepti dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lihat Juga :