Pinjaman Online Beresiko, Hindari Pinjol untuk Gaya Hidup

Minggu, 11 Juni 2023 - 20:03 WIB
loading...
Pinjaman Online Beresiko, Hindari Pinjol untuk Gaya Hidup
Pinjaman online (pinjol) cukup beresiko jika tidak mempertimbangkan plus minusnya. Foto ilsutrasi
A A A
PANDEGLANG - Pinjaman online (pinjol) cukup beresiko jika tidak mempertimbangkan plus minusnya. Rumus pinjol yang aman; hindari pinjol hanya untuk gaya hidup, pinjol terpaksa dilakukan karena kebutuhan yang sangat mendesak dan jangan mengambil pinjaman saat masih punya utang.

”Jangan sekali-kali meminjam hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif hidup Anda. Apalagi untuk memenuhi keinginan dan gaya hidup,” kata Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pandeglang R. Goenara Daradjat pada diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Yayasan Sahabat Nurani Banten, di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Minggu (11/6/2023) sore.



Goenara menegaskan, cara bijak sebelum melakukan pinjaman online, yaitu dengan prinsip meminjam hanya untuk kebutuhan yang mendesak. Misalnya, kebutuhan untuk orang sakit atau karena terkena musibah.

Saat ini, aplikasi pinjaman online saat ini banyak menjamur dan populer di kalangan masyarakat. Pinjol menjadi opsi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi. Sayangnya, kata Goenara, pilihan tersebut tidak dibarengi dengan pengetahuan dan pemahaman yang baik dan benar terkait risikonya.

"Akibatnya, tidak sedikit dari mereka akhirnya menjadi ketergantungan menggunakan pinjol hingga punya banyak utang," kata Goenara dalam diskusi luring (offline) bertajuk 'Bijaksana Melakukan Pinjaman Online'.

”Sebelum mulai menggunakannya, seharusnya masyarakat perlu mengetahui terlebih dulu plus minus dari pinjol. Dengan begitu, mereka bisa tahu apa saja yang perlu dihindari saat meminjam dana di pinjol,” sambungnya.

Prinsip berikutnya, sambung Goenara, pilih aplikasi pinjol yang memang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu, cari tahu besaran bunga, biaya tambahan, maupun tenor yang ditawarkan. ”Jangan lupa buat kalender pembayaran, dan jangan mengambil pinjaman lagi saat masih punya utang,” imbuhnya.

Dosen Pasca Sarjana Ilmu Komunikasi Untirta Banten Neka Fitriyah mengatakan, maraknya iklan promosi yang singgah ke gawai para pengguna digital sesungguhnya bisa diatasi dengan cara mengubah setelah yang ada di aplikasi. Kendati demikian, jika terpaksa harus melakukan pinjaman online, ada tips yang bisa membantunya.

”Pastikan meminjam di perusahaan yang sudah terdaftar di OJK, ketahui bunga dan denda sebelum meminjam, lunasi cicilan tepat waktu, pinjam sesuai kebutuhan (maksimal 30 persen penghasilan), jangan gali lubang tutup lubang,” ujar Fitriyah.

Sementara itu, menurut Guru IT SMKN 13 Pandeglang Muhamad Abduh, penyebab munculnya kasus pinjol karena kebanyakan masyarakat malas membaca. Akibatnya, mereka tidak memahami kontrak perjanjian pinjaman. Padahal dengan membaca dan meneliti kontrak perjanjian permasalahan dengan pinjol dapat dihindari.

”Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas. Jika tidak ingin kena masalah, jangan sekali-kali melanggar aturan yang ada. Jika kita tidak ingin kehilangan lebih banyak uang dan kehilangan orang-orang terdekat, lebih bijak dan cerdaslah dalam mengelola uang,” jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2918 seconds (0.1#10.140)