OJK Sebut 18 Pegadaian di DIY Ilegal, Hanya 9 yang Kantongi Izin

Jum'at, 09 Juni 2023 - 11:32 WIB
loading...
OJK Sebut 18 Pegadaian...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut baru ada 9 tempat gadai atau pegadaian yang mengantongi izin di DIY. Sementara yang tidak mengantongi izin alias ilegal jumlahnya jauh lebih besar. Foto SINDOnews
A A A
JOGJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut baru ada 9 tempat gadai atau pegadaian yang mengantongi izin di DIY. Sementara yang tidak mengantongi izin alias ilegal jumlahnya jauh lebih besar. OJK mencatat setidaknya ada 18 pegadaian ilegal karena belum mengantongi izin.

Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan, pihaknya sudah melaporkan temuan tersebutsebagai langkah untuk melindungi masyarakat. "Ini sudah kami laporkan ke Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) pusat," ujar Parjiman, Kamis (8/6/2023).



OJK juga telah melakukan tindakan terhadap pegadaian ilegal, salah satunya dengan menghentikan operasional pegadaian ilegal tersebut. Menurutnya, langkah penutupan operasional pegadaian tidak serta-merta dilakukan.

Sebelumnya, OJK telah melakukan peninjauan lapangan dan melakukan klarifikasi pada pihak-pihak terkait. "Sudah ada yang di Jalan Magelang, papan namanya sudah diturunkan. Operasionalnya juga dihentikan," sambungnya.

Parjiman menambahkan, Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada ketika akan menggunakan jasa pegadaian. Warga diminta untuk memastikan terlebih dahulu legalitasnya agar tidak terjebak dan mengalami kerugian.

Kamis kemarin, Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta Parjiman selakuKetua SWID DIY menggelar rapat koordinasi Tim Kerja SWID DIY di Hotel Alana Yogyakarta. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi pelaksanaan tugas SWID pasca diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK).

Parjiman menegaskan, di dalam Pasal 237 UU P2SK diatur kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat, penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa
sistem pembayaran dan kegiatan lain yang dipersamakan dengan itu wajib memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.

“Pelanggaran terhadap Pasal 237 UUP2SK akan dikenakan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun,” kata Parjiman.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AFPI: Kebijakan OJK...
AFPI: Kebijakan OJK Kuatkan Pengaturan Pindar demi Kualitas Pendanaan Lebih Baik
Udin Salahuddin, Direktur...
Udin Salahuddin, Direktur Pegadaian Berprestasi dan Populer di Mata Karyawan
Gawat! OJK Ungkap Utang...
Gawat! OJK Ungkap Utang Pinjol Warga Jawa Barat Tembus Rp6 Triliun
Meriahkan BIK, UMKM...
Meriahkan BIK, UMKM Bandung Antusias Ikuti Gelaran Pesta Rakyat di Ciwalk
Kenalkan Produk Lebih...
Kenalkan Produk Lebih Luas, Ratusan UMKM Garut Ikuti Gelaran Pesta Rakyat
Hutan Mangrove Jadi...
Hutan Mangrove Jadi Benteng Alami dari Erosi, Ribuan Pohon Ditanam di Pantai Cirebon
Dukung Pemulihan Ekonomi...
Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Penyaluran KUR di Jabar Digenjot
Perwakilan Kepala Desa...
Perwakilan Kepala Desa 10 Negara Siap Hadiri ASEAN Village Network di DIY
Sebelum Ajukan Pinjaman...
Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Perlu Pahami Hal Penting Ini
Rekomendasi
Ruh Perlawanan dan Tanda-Tanda...
Ruh Perlawanan dan Tanda-Tanda Zaman
Gol Ole Romeny Guncang...
Gol Ole Romeny Guncang Ribuan Suporter di Nobar Plaza Barat SUGBK
Pastikan Ketersediaan,...
Pastikan Ketersediaan, Ribuan Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg Disiagakan Jelang Lebaran
Berita Terkini
Massa Demo Tolak UU...
Massa Demo Tolak UU TNI di DPRD Karawang Dibubarkan Paksa, 2 Mahasiswa Diamankan Polisi
1 jam yang lalu
Diskon PSC dan Avtur...
Diskon PSC dan Avtur Tingkatkan Jumlah Pemudik Pesawat di Dua Bandara DIY
3 jam yang lalu
Prabowo Beri Dukungan...
Prabowo Beri Dukungan Langsung Timnas Indonesia Jelang Lawan Bahrain
3 jam yang lalu
Legislator Perindo Rawidin...
Legislator Perindo Rawidin La Ode Serap Aspirasi Warga Ambon untuk Perubahan Nyata
3 jam yang lalu
15 Ribu Kendaraan Pemudik...
15 Ribu Kendaraan Pemudik Keluar dari GT Kalikangkung Malam Ini
3 jam yang lalu
Kebakaran Landa Rumah...
Kebakaran Landa Rumah Padat Penduduk Grogol, 17 Unit Damkar Diterjunkan
4 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved