OJK Sebut 18 Pegadaian di DIY Ilegal, Hanya 9 yang Kantongi Izin

Jum'at, 09 Juni 2023 - 11:32 WIB
loading...
OJK Sebut 18 Pegadaian di DIY Ilegal, Hanya 9 yang Kantongi Izin
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut baru ada 9 tempat gadai atau pegadaian yang mengantongi izin di DIY. Sementara yang tidak mengantongi izin alias ilegal jumlahnya jauh lebih besar. Foto SINDOnews
A A A
JOGJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut baru ada 9 tempat gadai atau pegadaian yang mengantongi izin di DIY. Sementara yang tidak mengantongi izin alias ilegal jumlahnya jauh lebih besar. OJK mencatat setidaknya ada 18 pegadaian ilegal karena belum mengantongi izin.

Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan, pihaknya sudah melaporkan temuan tersebutsebagai langkah untuk melindungi masyarakat. "Ini sudah kami laporkan ke Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) pusat," ujar Parjiman, Kamis (8/6/2023).



OJK juga telah melakukan tindakan terhadap pegadaian ilegal, salah satunya dengan menghentikan operasional pegadaian ilegal tersebut. Menurutnya, langkah penutupan operasional pegadaian tidak serta-merta dilakukan.

Sebelumnya, OJK telah melakukan peninjauan lapangan dan melakukan klarifikasi pada pihak-pihak terkait. "Sudah ada yang di Jalan Magelang, papan namanya sudah diturunkan. Operasionalnya juga dihentikan," sambungnya.

Parjiman menambahkan, Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada ketika akan menggunakan jasa pegadaian. Warga diminta untuk memastikan terlebih dahulu legalitasnya agar tidak terjebak dan mengalami kerugian.

Kamis kemarin, Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta Parjiman selakuKetua SWID DIY menggelar rapat koordinasi Tim Kerja SWID DIY di Hotel Alana Yogyakarta. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi pelaksanaan tugas SWID pasca diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK).

Parjiman menegaskan, di dalam Pasal 237 UU P2SK diatur kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat, penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa
sistem pembayaran dan kegiatan lain yang dipersamakan dengan itu wajib memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.

“Pelanggaran terhadap Pasal 237 UUP2SK akan dikenakan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun,” kata Parjiman.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2014 seconds (0.1#10.140)