Tunggak Pajak, Pelaku Usaha Didatangi Petugas BPPRD Bersama Kejaksaan, dan Polisi
loading...
A
A
A
BATUBARA - Para pelaku usaha di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang masih membandel dengan tidak membayar pajak, didatangi langsung oleh petugas dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara, dibantu kejaksaan, polisi, dan Satpol PP.
"Hari ini kita tidak lakukan eksekusi, hari ini kita lakukan proses penagihan paksa. Alhamdulillah tadi secara persuasif mereka mengatakan akan membayar pajak dengan cara dicicil," kata Kepala BPPRD Kabupaten Batubara, Rijali di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Senin (11/10/2021).
Ia mengatakan, jumlah wajib pajak yang membandel sesuai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) berjumlah empat wajib pajak (penagihan), dan enam wajib pajak (pendataan). "Ada empat wajib pajak yang menunggak, dan ada beberapa wajib pajak yang belum terdata. Ke depan bagi wajib pajak yang membandel, kita akan lakukan hal serupa. Mulai dari surat tagih paksa, surat paksa penyitaan sampai dengan pidana," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar patuh membayar pajak. Sebab, pajak itu bukan hanya untuk pemerintah daerah, tetapi untuk masyarakat itu sendiri.
"Kalau nantinya wajib pajak tersebut tetap bandel, kita akan buat surat paksa sekaligus penyitaan. Kalau memang dalam waktu tujuh hari tidak dilaksanakan, kita akan buat sampai penyanderaan. Ke depan, mudah-mudahan kegiatan ini akan kita lakukan rutin dengan pengangkatan juru sita," ucapnya.
Lihat Juga: 49% Pemilik Kendaraan di Indonesia Tak Patuh Bayar Pajak, Korlantas Polri Gagas Hapus BBN 2
"Hari ini kita tidak lakukan eksekusi, hari ini kita lakukan proses penagihan paksa. Alhamdulillah tadi secara persuasif mereka mengatakan akan membayar pajak dengan cara dicicil," kata Kepala BPPRD Kabupaten Batubara, Rijali di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Senin (11/10/2021).
Ia mengatakan, jumlah wajib pajak yang membandel sesuai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) berjumlah empat wajib pajak (penagihan), dan enam wajib pajak (pendataan). "Ada empat wajib pajak yang menunggak, dan ada beberapa wajib pajak yang belum terdata. Ke depan bagi wajib pajak yang membandel, kita akan lakukan hal serupa. Mulai dari surat tagih paksa, surat paksa penyitaan sampai dengan pidana," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar patuh membayar pajak. Sebab, pajak itu bukan hanya untuk pemerintah daerah, tetapi untuk masyarakat itu sendiri.
"Kalau nantinya wajib pajak tersebut tetap bandel, kita akan buat surat paksa sekaligus penyitaan. Kalau memang dalam waktu tujuh hari tidak dilaksanakan, kita akan buat sampai penyanderaan. Ke depan, mudah-mudahan kegiatan ini akan kita lakukan rutin dengan pengangkatan juru sita," ucapnya.
Lihat Juga: 49% Pemilik Kendaraan di Indonesia Tak Patuh Bayar Pajak, Korlantas Polri Gagas Hapus BBN 2
(eyt)