Tunggak Pajak, Pelaku Usaha Didatangi Petugas BPPRD Bersama Kejaksaan, dan Polisi
Selasa, 12 Oktober 2021 - 10:45 WIB
loading...
Pemilik usaha ditagih membayar pajak oleh petugas BPPRD Kabupaten Batubara, bersama tim gabungan dari kejaksaan, polisi, dan Satpol PP. Foto/MPI/Fadly Pelka
A
A
A
BATUBARA - Para pelaku usaha di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang masih membandel dengan tidak membayar pajak, didatangi langsung oleh petugas dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara, dibantu kejaksaan, polisi, dan Satpol PP.
Baca juga: Legislatif Akan Evaluasi Perda Pajak Sarang Burung Walet
"Hari ini kita tidak lakukan eksekusi, hari ini kita lakukan proses penagihan paksa. Alhamdulillah tadi secara persuasif mereka mengatakan akan membayar pajak dengan cara dicicil," kata Kepala BPPRD Kabupaten Batubara, Rijali di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Senin (11/10/2021).
Ia mengatakan, jumlah wajib pajak yang membandel sesuai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) berjumlah empat wajib pajak (penagihan), dan enam wajib pajak (pendataan). "Ada empat wajib pajak yang menunggak, dan ada beberapa wajib pajak yang belum terdata. Ke depan bagi wajib pajak yang membandel, kita akan lakukan hal serupa. Mulai dari surat tagih paksa, surat paksa penyitaan sampai dengan pidana," katanya.
Baca juga: Legislatif Akan Evaluasi Perda Pajak Sarang Burung Walet
"Hari ini kita tidak lakukan eksekusi, hari ini kita lakukan proses penagihan paksa. Alhamdulillah tadi secara persuasif mereka mengatakan akan membayar pajak dengan cara dicicil," kata Kepala BPPRD Kabupaten Batubara, Rijali di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Senin (11/10/2021).
Ia mengatakan, jumlah wajib pajak yang membandel sesuai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) berjumlah empat wajib pajak (penagihan), dan enam wajib pajak (pendataan). "Ada empat wajib pajak yang menunggak, dan ada beberapa wajib pajak yang belum terdata. Ke depan bagi wajib pajak yang membandel, kita akan lakukan hal serupa. Mulai dari surat tagih paksa, surat paksa penyitaan sampai dengan pidana," katanya.
Lihat Juga :