Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos, Wanita Cantik Bersama Kekasihnya Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
MATARAM - MRSC (33) bersama kekasihnya HI (35) warga Sukabumi, Jawa Barat, yang tinggal di kamar kos di Kota Mataram, NTB, tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satreskoba Polres Mataram. Keduanya kedapatan sedang asyik pesta sabu di dalam kamar kos.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,96 gram, dan alat hisap sabu. Kasatreskoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusara Utama mengatakan, penangkapan pasangan kekasih ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Masyarakat di sekitarnya resah, karena rumah kos yang ditempati pasangan kekasih tersebut, sering digunakan untuk pesta sabu. Kos tersebut berada di Gang Toleransi, Lingkungan Bagiratih, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamayan Cakranegara," ujar Made Yogi.
Tak berhenti di situ saja. Tim Opsna Satreskoba Polresta Mataram, juga melakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, sabu tersebut dikirim oleh pria berinisial BO yang berprofesi sebagai ojek online. Saat ini BO masih dalam pengejaran.
Akibat perbuatannya, MRSC dan HI harus mendekam di sel tahanan Polresta Mataram, untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya juga terancam hukuman penjara 20 tahun, karena kedapatan memiliki dan mengkonsumsi sabu.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,96 gram, dan alat hisap sabu. Kasatreskoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusara Utama mengatakan, penangkapan pasangan kekasih ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Masyarakat di sekitarnya resah, karena rumah kos yang ditempati pasangan kekasih tersebut, sering digunakan untuk pesta sabu. Kos tersebut berada di Gang Toleransi, Lingkungan Bagiratih, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamayan Cakranegara," ujar Made Yogi.
Tak berhenti di situ saja. Tim Opsna Satreskoba Polresta Mataram, juga melakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, sabu tersebut dikirim oleh pria berinisial BO yang berprofesi sebagai ojek online. Saat ini BO masih dalam pengejaran.
Baca Juga
Akibat perbuatannya, MRSC dan HI harus mendekam di sel tahanan Polresta Mataram, untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya juga terancam hukuman penjara 20 tahun, karena kedapatan memiliki dan mengkonsumsi sabu.
(eyt)