Abaikan Surat Kementerian ESDM, Gubernur Jambi Tegaskan Angkutan Batubara lewat Sungai

Rabu, 31 Januari 2024 - 22:04 WIB
loading...
Abaikan Surat Kementerian ESDM, Gubernur Jambi Tegaskan Angkutan Batubara lewat Sungai
Gubernur Jambi Al Haris menegaskan angkutan batubara melalui jalur sungai, bukan melalui jalur darat. Foto/Azhari Sultan Jambi
A A A
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menegaskan angkutan batubara melalui jalur sungai, bukan melalui jalur darat. Keputusan itu tak berubah meskipun Kementerian ESDM meminta Pemprov Jambi meninjau kembali penghentian angkutan batubara lewat jalur darat.

Al Haris mengaku telah membaca isi surat dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang ditanda tangani oleh Plt Dirjen Minerba Bambang Suseantono. Menurut Gubernur, surat itu berisi permintaan dari Kementerian ESDM agar Pemprov Jambi mempertimbangkan angkutan batubara tetap menggunakan jalur darat.

" Saya sudah baca surat itu. Saat ini Pemerintah Provinsi Jambi akan tetap tegas, angkutan batubara melalui jalur air (sungai)," tandasnya, Rabu (31/1/2024).



Meski demikian, Gubernur tetap mencari solusi terbaik untuk angkutan batubara ini. Gubernur juga menjamin tidak akan mengambil solusi yang akan membunuh masyarakat.

“Pemerintah bukanlah membunuh rakyat, pemerintah tetap mencari solusi terbaik dari angkutan itu. Jadi sementara tetap kita maksimalkan jalur air itu dulu,” pungkas Al Haris.

Sedangkan tokoh masyarakat Jambi, Usman Ermulan yang juga mantan anggota Komisi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perbankan DPR RI tiga periode Usman kesal dengan adanya surat Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Suswantono.

Menurut dia, surat tersebut salah alamat dan dapat melukai hati seluruh warga Jambi. Seharusnya, surat dari Plt Dirjen Minerba ditujukan kepada pengusaha tambang, bukan ke Gubernur Jambi.



"Salah alamat, seharusnya tidak untuk gubernur tapi ke pengusaha batubara untuk sesegera mungkin menyiapkan jalan khusus. Surat itu jelas melukai hati masyarakat Jambi," tegas Usman.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2555 seconds (0.1#10.140)