Hari Pertama Penataan Parkir di Balaikota Makassar Minim Pelanggar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penataan parkir di area kantor Balaikota Makassar mulai diterapkan hari ini. Hasilnya, tidak ada pengendara yang parkir di area terlarang yakni di Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Balaikota Makassar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said mengaku telah mensterilkan area tersebut sehingga tidak ada lagi pengendara yang parkir. Selain itu, pihaknya juga menurunkan personel untuk mengawasi pengendara nakal.
"Hari ini tidak ada yang melanggar karena memang kita sudah kapling di situ, kita sudah sterilkan dan kita sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari sehingga hari ini tidak ada laporan masuk ke kami," kata Mario, Selasa (2/6/2020).
Sebelumnya, pada tahap sosialisasi yang dimulai sejak 27 Mei lalu, pihaknya sudah memberikan sanksi berupa penggembokan kepada pengendara yang parkir di kawasan tersebut.
Tindakan tegas ini tentunya untuk memberikan efek jera kepada para pengendara untuk tidak parkir di area yang dilarang.
"Awal sosialisasi itu bahkan sudah ada yang kita gembok sekitar dua kendaraan di Jalan Balaikota," tuturnya.
Bedanya, pada tahap sosialisasi pihaknya tidak memberikan sanksi tilang melainkan hanya berupa teguran atau peringatan. Sedangkan saat ini jika ke depan ditemukan ada pengendara yang melanggar maka akan diberikan sanksi tilang oleh aparat kepolisian.
"Kita sudah koordinasi dengan Satlantas Polrestabes Makassar untuk memberikan surat tilang bagi pengendara yang melanggar," bebernya.
Mario pun berharap agar edaran wali kota terkait larangan parkir bisa dipatuhi semua pihak. Sebab sebelumnya penataan ini sudah beberapa kali dilakukan, hanya saja belum terlalu efektif, sehingga masih banyak pengendara yang melanggar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said mengaku telah mensterilkan area tersebut sehingga tidak ada lagi pengendara yang parkir. Selain itu, pihaknya juga menurunkan personel untuk mengawasi pengendara nakal.
"Hari ini tidak ada yang melanggar karena memang kita sudah kapling di situ, kita sudah sterilkan dan kita sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari sehingga hari ini tidak ada laporan masuk ke kami," kata Mario, Selasa (2/6/2020).
Sebelumnya, pada tahap sosialisasi yang dimulai sejak 27 Mei lalu, pihaknya sudah memberikan sanksi berupa penggembokan kepada pengendara yang parkir di kawasan tersebut.
Tindakan tegas ini tentunya untuk memberikan efek jera kepada para pengendara untuk tidak parkir di area yang dilarang.
"Awal sosialisasi itu bahkan sudah ada yang kita gembok sekitar dua kendaraan di Jalan Balaikota," tuturnya.
Bedanya, pada tahap sosialisasi pihaknya tidak memberikan sanksi tilang melainkan hanya berupa teguran atau peringatan. Sedangkan saat ini jika ke depan ditemukan ada pengendara yang melanggar maka akan diberikan sanksi tilang oleh aparat kepolisian.
"Kita sudah koordinasi dengan Satlantas Polrestabes Makassar untuk memberikan surat tilang bagi pengendara yang melanggar," bebernya.
Mario pun berharap agar edaran wali kota terkait larangan parkir bisa dipatuhi semua pihak. Sebab sebelumnya penataan ini sudah beberapa kali dilakukan, hanya saja belum terlalu efektif, sehingga masih banyak pengendara yang melanggar.
(luq)