Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Diterima, Kuasa Hukum Polisi Tak Kaget

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 02:29 WIB
loading...
Praperadilan 2 Tersangka...
Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Diterima, Kuasa Hukum pihak Polisi pun Tak Kaget. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A A A
MANADO - Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi Labuh Tambat Abdulrahman Umlati dan Hendra Kadas sebagai pemohon melawan penyidik Polres Raja Ampat sebagai termohon, kembali digelar di Pengadilan Negeri, Kota Sorong , Papua Barat, Kamis (7/10/2021).

Sidang dengan agenda putusan hakim tersebut dipimpin Hakim tunggal Frans Baptista dimana dalam pembacaan putusan sidang praperadilan tersebut mengabulkan seluruh permohonan dari pemohon.

“Memerintahkan kepada pihak termohon yakni penyidik Polres Raja Ampat untuk mengeluarkan para tersangka Abdulrahman Umlati dan Hendro Kadas yang merupakan pemohon dalam sidang praperadilan tersebut dari Rumah Tahanan Polres Raja Ampat,” kata hakim membacakan putusannya.

Baca juga: Speed Boat Bupati Fakfak yang Hilang Kontak Mengangkut 13 Orang

Atas putusan Pengadilan Negeri Sorong, Kuasa hukum Polres Raja Ampat, Max Mahare, mengaku tidak kaget atas putusan majelis hakim.

Menurut Max pertimbangan hukum dalam memutuskan menerima atau mengambulkan gugatan pemohon itulah yang menjadi pertanyaan tim Kuasa Hukum Polres Raja Ampat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved