Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Diterima, Kuasa Hukum Polisi Tak Kaget

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 02:29 WIB
loading...
Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Diterima, Kuasa Hukum Polisi Tak Kaget
Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Diterima, Kuasa Hukum pihak Polisi pun Tak Kaget. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A A A
MANADO - Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi Labuh Tambat Abdulrahman Umlati dan Hendra Kadas sebagai pemohon melawan penyidik Polres Raja Ampat sebagai termohon, kembali digelar di Pengadilan Negeri, Kota Sorong , Papua Barat, Kamis (7/10/2021).

Sidang dengan agenda putusan hakim tersebut dipimpin Hakim tunggal Frans Baptista dimana dalam pembacaan putusan sidang praperadilan tersebut mengabulkan seluruh permohonan dari pemohon.

“Memerintahkan kepada pihak termohon yakni penyidik Polres Raja Ampat untuk mengeluarkan para tersangka Abdulrahman Umlati dan Hendro Kadas yang merupakan pemohon dalam sidang praperadilan tersebut dari Rumah Tahanan Polres Raja Ampat,” kata hakim membacakan putusannya.


Atas putusan Pengadilan Negeri Sorong, Kuasa hukum Polres Raja Ampat, Max Mahare, mengaku tidak kaget atas putusan majelis hakim.

Menurut Max pertimbangan hukum dalam memutuskan menerima atau mengambulkan gugatan pemohon itulah yang menjadi pertanyaan tim Kuasa Hukum Polres Raja Ampat.

" Terkait dengan putusan praperadilan hari ini, perlu saya sampaikan bahwa tim kuasa hukum dari termohon (Polres Raja Ampat) tidak kaget, kami sekali lagi tidak kaget dengan putusan akhir, yang justru kita kaget adalah pertimbangan hukumnya (pertimbangan hukum Majelis Hakim) dalam memutuskan perkara ini,” ungkap Max Mahare di PN Sorong, Kamis (7/10/2021).



Sementara itu, kuasa hukum Pemohon, Benediktus Jombang mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan dari kliennya. Dia pun menilai, keputusan tersebut sudah sangat tepat.

“Saya sependapat dengan hakim Praperadilan bahwa penetapan Abdulrahman Umlati dan Hendro Kadas sebagai tersangka tidak sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Artinya, penyidik Polres Raja Ampat tidak memiliki dua alat bukti tersebut,” ujar Benediktus.

Dikatakannya, penetapan dan penahanan tersangka bisa dilakukan asalkan BPK selaku pihak yang mendiklair kerugian keuangan negara kemudian memberikan bukti kepada penyidik Polres Raja Ampat. Bukan kemudian sewenang-wenang melakukan penyidikan lalu menetapkan dan menahan klian kami.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5150 seconds (0.1#10.140)