Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Diterima, Kuasa Hukum Polisi Tak Kaget

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 02:29 WIB
loading...
Praperadilan 2 Tersangka...
Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Diterima, Kuasa Hukum pihak Polisi pun Tak Kaget. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A A A
MANADO - Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi Labuh Tambat Abdulrahman Umlati dan Hendra Kadas sebagai pemohon melawan penyidik Polres Raja Ampat sebagai termohon, kembali digelar di Pengadilan Negeri, Kota Sorong , Papua Barat, Kamis (7/10/2021).

Sidang dengan agenda putusan hakim tersebut dipimpin Hakim tunggal Frans Baptista dimana dalam pembacaan putusan sidang praperadilan tersebut mengabulkan seluruh permohonan dari pemohon.

“Memerintahkan kepada pihak termohon yakni penyidik Polres Raja Ampat untuk mengeluarkan para tersangka Abdulrahman Umlati dan Hendro Kadas yang merupakan pemohon dalam sidang praperadilan tersebut dari Rumah Tahanan Polres Raja Ampat,” kata hakim membacakan putusannya.

Baca juga: Speed Boat Bupati Fakfak yang Hilang Kontak Mengangkut 13 Orang

Atas putusan Pengadilan Negeri Sorong, Kuasa hukum Polres Raja Ampat, Max Mahare, mengaku tidak kaget atas putusan majelis hakim.

Menurut Max pertimbangan hukum dalam memutuskan menerima atau mengambulkan gugatan pemohon itulah yang menjadi pertanyaan tim Kuasa Hukum Polres Raja Ampat.

" Terkait dengan putusan praperadilan hari ini, perlu saya sampaikan bahwa tim kuasa hukum dari termohon (Polres Raja Ampat) tidak kaget, kami sekali lagi tidak kaget dengan putusan akhir, yang justru kita kaget adalah pertimbangan hukumnya (pertimbangan hukum Majelis Hakim) dalam memutuskan perkara ini,” ungkap Max Mahare di PN Sorong, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Ingin Sapa Presiden Jokowi, Pelajar Kota Sorong Berdiri di Tepi Jalan sejak Pagi

Sementara itu, kuasa hukum Pemohon, Benediktus Jombang mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan dari kliennya. Dia pun menilai, keputusan tersebut sudah sangat tepat.

“Saya sependapat dengan hakim Praperadilan bahwa penetapan Abdulrahman Umlati dan Hendro Kadas sebagai tersangka tidak sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Artinya, penyidik Polres Raja Ampat tidak memiliki dua alat bukti tersebut,” ujar Benediktus.

Dikatakannya, penetapan dan penahanan tersangka bisa dilakukan asalkan BPK selaku pihak yang mendiklair kerugian keuangan negara kemudian memberikan bukti kepada penyidik Polres Raja Ampat. Bukan kemudian sewenang-wenang melakukan penyidikan lalu menetapkan dan menahan klian kami.

Baca juga: Berantas Mafia Penempatan Pekerja Migran Ilegal, BP2MI Bentuk Satgas Khusus

“Ketika klien kami Abdulrahman Umlati dan Hendro Kadas ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, kami menganggap bahwa penyidik Polres Raja Ampat tidak profesional dan terlalu prematur menetapkan dan menahan klien kami,” ujarnya.

Ia pun menyarankan, agar sebaiknya Penyidik Polres Raja Ampat berhati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Karena jika tidak hati-hati maka setiap orang pasti akan mengajukan praperadilan.

Abdurahman Umlati dan Hendra Kadas diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Raja Ampat yang bersumber dari jasa Labuh Tambat Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2017.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Rekomendasi
Iran Jawab Ancaman Trump:...
Iran Jawab Ancaman Trump: AS Sebaiknya Berhati-hati!
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Berita Terkini
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved