Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Diterima, Kuasa Hukum Polisi Tak Kaget

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 02:29 WIB
loading...
A A A


“Ketika klien kami Abdulrahman Umlati dan Hendro Kadas ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, kami menganggap bahwa penyidik Polres Raja Ampat tidak profesional dan terlalu prematur menetapkan dan menahan klien kami,” ujarnya.

Ia pun menyarankan, agar sebaiknya Penyidik Polres Raja Ampat berhati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Karena jika tidak hati-hati maka setiap orang pasti akan mengajukan praperadilan.

Abdurahman Umlati dan Hendra Kadas diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Raja Ampat yang bersumber dari jasa Labuh Tambat Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2017.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 3.6988 seconds (0.1#10.140)