Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Diterima, Kuasa Hukum Polisi Tak Kaget
loading...
A
A
A
“Ketika klien kami Abdulrahman Umlati dan Hendro Kadas ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, kami menganggap bahwa penyidik Polres Raja Ampat tidak profesional dan terlalu prematur menetapkan dan menahan klien kami,” ujarnya.
Ia pun menyarankan, agar sebaiknya Penyidik Polres Raja Ampat berhati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Karena jika tidak hati-hati maka setiap orang pasti akan mengajukan praperadilan.
Abdurahman Umlati dan Hendra Kadas diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Raja Ampat yang bersumber dari jasa Labuh Tambat Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2017.
(nic)